Lompat ke isi utama

Berita

Tadarus Pengawas Pemilu 22 : Tafsir Aturan Pencalonan Mantan Napi dalam Pilkada

Tadarus Pengawasan Pemilu seri ke-22 oleh Bawaslu RI diisi dua narasumber, yakni  Ichal Supriadi (Direktur ADN) membahas mengenai Pandangan dan Kebijakan Negara Demokrasi terhadap Pandemi di Asia. Serta Fadli Ramadanil (Perludem) membahas Pengawasan Pencalonan Mantan Narapidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Fadli Ramadanil dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan nomor 56/PPU-XVII/2019 telah memberikan tafsir baru bagi mantan narapidana yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah. “Hal tersebut merupakan hasil Permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Fadli saat menjadi narasumber Tadarus Pengawasan Pemilu (TPP) Bawaslu RI edisi-22, Senin (18/5). Masih kata Fadli, terhadap mantan napi yang akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah harus memenuhi prasyarat-prasyarat yang sudah diputuskan oleh MK. Pertama telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana kealpaan ringan atau  tindak pidana dalam hokum positif hanya karena perlakuannya mempunyai perbedaan pandangan politik dengan rezim yang berkuasa. Kedua Secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan narapidana. “Tidak seperti kententuan yang ada sebelumnya di dalam Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016, dimana seorang mantan narapidana dapat langsung menjadi calon kepala daerah hanya dengan prasyarat telah mengumumkan kepada publik bahwa ia mantan narapidana, tanpa mengatur teknis mengumumkannya secara detail,"jelas Fadli. Serta ketiga, bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang. “Jadi kalau dia pelaku kejahatan yang berulang meskipun sudah melewati masa tanggu dan telah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa dia mantan narapidana, jika berstatus pelaku kejahatan yang berulang maka ia tidak memenuhi syarat," terang dia. Dengan adanya putusan MK ini, dirinya mengatakan Bawaslu berperan penting untuk memastikan para calon kepala daerah telah memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Tag
Berita