Lompat ke isi utama

Berita

Tadarus Pengawas Pemilu 14 : Regulasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum maupun Pemilihan terdapat 3 (tiga) sumber peraturan sebagai pedoman pelaksanaannya, peraturan itu terdiri dari Undang-undang sebagai peraturan yang bersifat umum, Kedua Peraturan KPU sebagai aturan teknis tahapan Pemilihan dan ketiga adalah peraturan Bawaslu sebagai pedoman teknis pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan. Hal tersebut disampaikan Sri Rahayu Werdiningsih dari Bawaslu Yogyakarta dalam Tadarus Pengawasan Bawaslu RI edisi ke-14, Minggu (10/5). “Ada banyak regulasi dalam Pemilu yakni UU sebanyak 1 dokumen, PKPU terdiri dari 48 dokumen, serta Perbawaslu 51, sementara pada Pemilihan UU terdiri dari 3, PKPU ada 24 dan Perbawaslu sebanyak 17 dokumen.” Kata Sri Rahayu, Masih Kata Sri Rahayu bahwa hal lain yang perlu diketahui adalah Undang-undang yang mengatur pemilu dan pemilihan berbeda, Undang-undang yang mengatur pemilu yaitu undang undang Nomor 07 Tahun 2017 sedangkan yang mengatur pemilihan yaitu UU Nomor 1 Tahun 2015, UU nomor 8 tahun 2015 serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. “Dalam Pemilu terdapat 12 tahapan penting mulai dari Perencanaan program hingga pengambilan sumpah dan janji calon terpilih, sedangkan dalam Pemilihan ada 10 tahapan yakni mulai dari Penandatanganan NPHD sampai proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.” Pungkasnya. Didalamnya terdapat bweberapa tahapan yang perlu kita awasi bersama yakni tahapan pemutakhiran data pemilih. Kampanye dan masa tenang, serta tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Pelanggaran dalam Pemilu dan Pemilihan Sementara itu dikesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan, Adnan Jamal dalam pemaparannya menjelaskan bahwa definisi Pelanggaran dalam Pemilu dan Pemilihan adalah perbuatan atau tindakan yang bertentangan dan melanggar peraturan Perundang-undangan Pemilu untuk Pemilihan Umum dan UU Pemilihan untuk Pemilihan Kepala Daerah. “Ada 3 jenis pokok pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yakni administratif Pemilu dan aministratif TSM, tindak pidana serta kode etik, begitu juga pada Pemilihan terdapat jenis pelanggaran yang sama.” Terangnya. Lebih lanjut Adnan menyebutkan diantara ketentuan yang termasuk tindak pidana Pemilu yakni terdapat dalam Pasal 488, 153 dan 554 UU Nomor 7 tahun 2017. Serta pada Pemilihan terdapat di Pasal 177 sampai 98 A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dalam UU 10 Tahun 2016. Selain Adnan Jamal dan Sri Rahayu Werdaningsih, Tadarus Pengawasan Bawaslu RI edisi ke 14 ini juga menghadirkan narasumber Kenly Poluan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara serta Khuwailid dari Bawaslu Nusa Tenggara Barat, kesemuanya membahas tema besar terkait Regulasi Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu dan Pilkada, yang disiarkan secara online di Channel Youtube Bawaslu RI.
Tag
Berita