Lompat ke isi utama

Berita

Tadarus Pengawas Pemilu 13 : Wujudkan Pemilu Demokratis dan Berintegritas

Setiap hari berbagai kalangan mulai dari penyelenggara Pemilihan, pemantau hingga akademisi hadir dalam dalam forum Tadarus Pengawasan Bawaslu Republik Indonesia, tercatat hingga Sabtu (9/5) program yang juga disiarkan secara online melalui saluran youtube tersebut sudah sampai edisi ke-13, dan kali ini Tadarus Pengawasan menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi, apa saja yang dibahas? berikut ulasan materinya. Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Amrayadi dalam Tadarus Pengawasan Bawaslu RI menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum mempunyai peran yang sangat strategis dalam mewujudkan proses dan hasil Pemilu yang berintegritas, karena untuk mewujudkan itu Bawaslu mempunyai kewenangan dalam melakukan pencegahan, pengawasan, serta penindakan pelanggaran. “Makna mengawasi yakni kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan Perundang-undangan, ini dilakukan oleh Bawaslu mulai dari RI hingga Pengawas TPS.” Jelas Amrayadi. Masih kata Amrayadi bahwa kegiatan pengawasan Bawaslu tersebut mempunyai beberapa tujuan yaitu memastikan terselenggaranya Pemilu yang LUBER dan JURDIL serta sesuai peraturan undang-undang, mewujudkan Pemilu yang demokratis serta menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparasi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil Pemilu. Sementara Supriadi Narno dari Bawaslu Sulawesi Barat menjelaskan bahwa Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih jabatan-jabatan pemerintahan baik eksekutif maupun legislative. Dalam konstitusi Indonesia sendiri terjadi 4 macam Pemilihan yaitu; Pemilihan Presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI dan DPR Daerah. Hal tersebut dijamin secara tegas dalam Pasal 22 ayat E Undang-undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945. “Adapun frasa ‘Dipilih Secara Demokratis’ dalam Undang-undang Dasar itu dimaknai dipilih secara langsung oleh rakyat, oleh karena itu Pemilihan juga dilakukan dalam konteks memilih kepala daerah.” Kata Supriadi. Lebih lanjut dirinya mengatakan Pemilu yang demokratis akan menghasilkan pemerintahan yang terlegitimasi secara politik sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kehendak rakyat yang disalurkan melalui Pemilu, yaitu kesejahteraan rakyat. “Pemilu yang demokratis setidaknya harus memenuhi 6 asas utama yaitu Langsung, yang berarti setiap pemilih langsung menggunakan hak suaranya. Umum, tidak ada kelompok yang dikhususkan. Bebas, setiap pemilih bebas memilih tanpa intervensi. Rahasia, setiap pilihan bersifat rahasia dan tidak dapat diketahui pihak manapun. Jujur, pelaksanaan Pemilu harus dilaksanakan secara jujur dan sesuai Undang-undang. Dan adil, pelaksanaan Pemilu harus bersifat adil baik kepada pemilih maupun peserta Pemilu.” Pungkasnya. Selain Amrayadi dan Supriadi Narno, Tadarus Pengawasan Bawaslu RI edisi ke 13 juga menghadirkan narasumber Zaki Hilmi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Iskardo P. Panggar dari Bawaslu Lampung dan Sitti Rakhmah dari Bawaslu DKI Jakarta, kesemuanya membahas tema besar terkait Demokrasi, Pemilu dan Partisipasi masyarakat yang disiarkan secara online di channel youtube Bawaslu RI.
Tag
Berita