Tadarus Pengawas Pemilu 12 : Ada 3 Opsi tentang Penundaan Pilkada
|
Pada edisi ke 12 Ini Tadarus Pengawasan Pemilu (TPP) telah disiarkan secara Live di akun Youtube Bawaslu RI pada Jumat (08/06) Pukul 14.00-16.00 WIB. Dalam giat ini membahas tema tentang kampanye dan penegakan hukum pemilihan serentak dalam masa covid 19. Dengan 2 narasumber yakni Agus Riewanto (Universitas Sebelah Maret) dan Sri Nuryanti (LIPI). Kita dapat Pengetahuan Tentang Kampanye dan pengawasan bakal calon Kepala Daerah serta Penegakan Hukum terhadap Hoax dan hate speech terhadap masa Penundaan Pilkada.
Nuryanti menyampaikan “Sehubungan dengan adanya covid 19 KPU mengusulkan 3 opsi pelaksanaan pilkada serentak yang akan di selenggarakan tanggal 23 September 2020. Karena wabah covid 19, kita akan selalu mencari tahu kapan kira-kira akan berakhir”.
Hal ini merupakan kesadaran dari KPU untuk antisipasi dalam hal tersebut. Dan harus menyesuaikan dari segi jadwal, segi teknis atau peraturan-peraturan yang mengikutinya.
Hasil hearing pendapat dari RDP, KPU, Mendagri dan DPR RI tentang penundaan Pilkada 2020 terdapat 3 opsi dari penundaan itu. Pertama Pelaksanaan Pemungutan Suara akan dilakukan pada hari Rabu, Tanggal 09 Desember 2020. Diawali dengan kampanye pada tanggal 11 September 2020 hingga 5 Desember 2020 ( 86 hari). Kedua dilaksanakan pada tanggal 17 September 2020 dengan kampanye dimulai 14 November-13 Maret 2021 (120 hari). Dan opsi terakhir, dilaksanakan pada tanggal 29 September 2021 dengan kampanye dimulai tanggal 24 Mei-25 September 2021 (125 hari).
“Perubahan jadwal kampanye tentunya akan berpengaruh pada masa pelaksanaan masa kampanye” Ujar Sri.
Ini adalah rencana tahapan kampanye terpanjang pada pelaksanaan Pilkada yang pernah ada. Dalam hal ini penyelenggara kampanye dimana KPU harus menjamin bahwa seluruh kegiatan kampanye berjalan lancar dengan mengikuti intruksi pemerintah. Khususnya Sosial Distancing dan mempersiapkan SOP Protokol Pencegahan dan Penyebaran covid 19.
Diharapkan kepada penduduk masyarakat yang memiliki hak Pilih di wilayah tersebut pada saat pemungutan suara dapat dilaksanakan dengan terbatas atau dengan Daring“. Tambahnya.
Harapan Sri adalah hal-hal tentang penyesuaian-penyesuaian ini tidak mempengaruhi dari efisiensi dalam persaingan demokrasi itu sendiri. Namun juga dapat menghindari fenomena Money Politic yang terkait dalam kegiatan-kegiatan Sosial.
“Jangan sampai terjadi hal-hal kecil merusak dari prosesi demokrasi yang kita usahakan begitu luar biasa” pungkasnya. (*)
Tag
Berita