Lompat ke isi utama

Berita

Supervisi Tindak Lanjut PP dan Pengelolaan BDP di Bawaslu Blitar

blitar.bawaslu.go.id – Penanganan pelanggaran pemilu / pemilihan, menjadi salah satu kewenangan Bawaslu yang termaktub dalam peraturan perundang-undangan. Demi kelancaran pelaksanaan tugas, dan persiapan menyongsong pemilu dan pilkada 2024 mendatang, bidang penanganan pelanggaran menjadi concern Bawaslu pusat hingga daerah. Untuk mengoptimalkan tindak lanjut serta pengelolaan barang dugaan pelanggaran, Bawaslu RI dan Jawa Timur melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Blitar, Kamis (9/9). Supervisi dari staf biro fasilitasi penanganan pelanggaran Bawaslu RI Febryna Windy terkait dengan tindak lanjut penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Blitar, baik pada Pemilu 2019 maupun Pilkada 2020. Diterima oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar Arif Syarwani dan staf, disampaikan beberapa data terkait penerusan penanganan pelanggaran ke instansi terkait kepada staf Bawaslu RI tersebut. “Jadi sekaligus memberikan masukan kepada pihak pusat. Bahwasanya kami Bawaslu di daerah berupaya melakukan tugas sesuai aturan. Hanya saja terkait tindak lanjut, kami tidak punya kuasa. Nah, ini menjadi problem di lapangan, karena kamilah yang berhadapan dengan pihak pelapor,” kata Arif. Arif berharap ke depan, Bawaslu memiliki regulasi lebih rigid dalam penanganan pelanggaran pemilu / pemilihan. Tidak hanya yang sifatnya rekomendasi, namun kejelasan sikap ketika pihak terkait tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. “Dengan begitu, Bawaslu di daerah tidak lagi menjadi bulan-bulanan karena dianggap tidak tegas. Padahal kami sudah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran setiap kali menuntaskan laporan atau temuan pada pemilu / pemilihan,” imbuh Arif. Usai supervisi terkait tindak lanjut penanganan pelanggaran, pada Kamis (9/9) malam, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur Ikhwanudin Alfianto beserta staf melakukan supervisi. Terkait pengelolaan barang bukti dugaan pelanggaran. “Barang bukti dugaan pelanggaran yang telah diproses oleh Bawaslu akan dikelola dan ditata lebih rapi, dan ini menjadi tugas unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran,” kata Ikhwanudin. Ikhwanudin menjelaskan bahwa barang dugaan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan Perbawaslu nomor 19 tahun 2018. Yakni, Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu Dan Pemilihan Yang Disebut Barang Dugaan Pelanggaran Adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian berkaitan dengan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan yang diperlukan dalam investigasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Nantinya, lanjut Ikhwan,  Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran ini setidaknya memiliki 5 tugas utama. Antara lain, mencatat barang atau register, kemudian menyimpan barang, mengamankan barang, mengeluarkan barang dan memusnahkan barang. Ikhwanudin berharap, bahwa dengan unit yang akan dibentuk maka barang dugaan pelanggaran yang berada dalam penguasaan bawaslu se-jatim akan tertata lebih baik. (ridha/humas)
Tag
Berita