Lompat ke isi utama

Berita

Sisi Lain Pengawasan Coklit Data Pemilih di Kabupaten Blitar (6-Bersambung)

Waskat di Tapal Batas, Nyebrang Jalan sudah di Luar Blitar

    Di wilayah tapal batas, pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, sebisa mungkin dilaksanakan dengan cermat. Sebagai pengawal demokrasi, salah satu tugas Bawaslu untuk menjaga hak pilih warga. Bagaimana pengawasan melekat di wilayah tapal batas, berikut ulasannya.   Ridha Erviana, Staf Humas Bawaslu Blitar                                               Untuk diketahui, wilayah darat Kabupaten Blitar berbatasan langsung dengan tiga kabupaten lain. Di sebelah utara, berbatasan langsung dengan Kabupaten Kediri dan Kabupaten Malang. Sedangkan di sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Malang, dan di sebelah barat berbatasan langsung dengan Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Kediri. Pengawasan melekat (waskat) coklit data pemilih di tapal batas, menyisakan cerita dari pengawas. Dengan lokasi yang sudah berimpitan dengan kabupaten lain, pengawas juga harus jeli memastikan hak pilih warga sudah terakomodasi. Seperti waskat yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Wates di daerah tapal batas yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Malang, pada Rabu (22/7/2020). Ketua Panwaslu Kecamatan Wates Amin Thohari bersama anggotanya, Farikul dan Habibah, dengan semangat melakukan waskat coklit bersama Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Tugurejo, dan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) tempat pemungutan suara (TPS) setempat. “Karena berada di tapal batas, memang TPS di kawasan ini rawan. Terjauh dari kantor kecamatan, sekitar 10 kilometer. Karena berbatasan cukup rawan jika sampai ada warga terlewat di-coklit,” kata Amin. Amin menjelaskan, Desa Tugurejo berjarak sekitar 10 kilometer dari Kantor Panwaslu Kecamatan Wates. Dan hampir 50 kilometer dari Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar yang berada di Kota Blitar. Berbatasan langsung dengan Kabupaten Malang dengan dipisahkan jalan raya. “Jadi di sebelah timur jalan ini sudah Kabupaten Malang, sedangkan yang barat jalan ini masuk Kabupaten Blitar,” imbuh Farikul, sembari menunjuk ruas jalan dan batas wilayah yang ditandai dengan tugu. Menurut pria berkepala plontos ini, pengawasan di tapal batas memang harus jeli. Satu saja warga terlewat di-coklit bisa terancam kehilangan hak pilih. Maka dari itu, harus dipastikan benar seluruh warga telah terdata dan masuk daftar pemilih. (*/humas)
Tag
Berita