Lompat ke isi utama

Berita

Sinkronkan IKU dengan Reformasi Birokrasi, Bawaslu Perkuat Akuntabilitas Kinerja Pengawas Pemilu

indikator

Rapat Koordinasi Sosialisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu dengan mengusung tema “Sinkronisasi Kinerja Individu dengan Road Map Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Bawaslu”, 12-14 Desember 2025 di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta. 

blitar.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu dengan mengusung tema “Sinkronisasi Kinerja Individu dengan Road Map Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Bawaslu”. 

Kegiatan strategis ini digelar selama 12–14 Desember 2025 di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta.

Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh jajaran pimpinan dan pejabat struktural Bawaslu RI serta ditutup secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI. 

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pimpinan Bawaslu RI, Sekretaris Jenderal, pejabat Bawaslu RI, serta peserta dari Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi (SDMO) dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk dari Bawaslu Kabupaten Blitar yang dihadiri oleh Narsulin (koordinator divisi SDMO Diklat) dan sekretariat.

Dalam forum ini, Ketua dan Koordinator Divisi SDMO Bawaslu RI menyampaikan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengawasan Pemilu Tahun 2025. 

Evaluasi tersebut menjadi dasar penting dalam merumuskan arah kebijakan ke depan, termasuk penguatan inovasi dan kapasitas pengawasan agar semakin efektif, profesional, dan adaptif pada Tahun 2026. 

Selain itu, pimpinan Bawaslu RI juga memberikan arahan strategis, motivasi, serta dorongan agar seluruh jajaran pengawas pemilu terus meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan. 

Melalui pemaparan materi dan diskusi yang komprehensif, ditegaskan sejumlah kebijakan utama terkait Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu, di antaranya:

Peningkatan kinerja, profesionalitas, dan akuntabilitas Anggota Bawaslu di semua tingkatan membutuhkan standar pengukuran kinerja yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi secara berkala, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan pemilu. 

IKU menjadi instrumen strategis sebagai tolok ukur capaian kinerja yang selaras dengan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penilaian kinerja Anggota Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus didukung oleh daftar IKU yang komprehensif dengan mempertimbangkan dinamika tahapan dan non-tahapan pemilu. 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, IKU Pengawas Pemilu ditetapkan sebagai standar resmi penilaian kinerja bagi seluruh jajaran Bawaslu di semua tingkatan. 

Selanjutnya, IKU Pengawas Pemilu digunakan sebagai dasar evaluasi capaian kinerja Anggota Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, baik dalam tahapan maupun di luar tahapan pemilu. 

Melalui penerapan IKU yang terintegrasi dengan road map reformasi birokrasi dan sistem akuntabilitas kinerja, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pengawasan pemilu yang akuntabel, profesional, dan berintegritas, demi menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.*
 

Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)