Lompat ke isi utama

Berita

Sinergi dengan Stakeholder untuk Pilbup Blitar yang Berkualitas

  blitar.bawaslu.go.id – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Senin (24/2/2020) bertandang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar untuk bersilaturahmi dan berkoordinasi terkait persiapan pembentukan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu). Kepala Kejari (Kajari) Blitar Bangkit Sormin menyambut hangat kedatangan tiga pimpinan Bawaslu Kabupaten Blitar. Dalam koordinasi mengenai pembentukan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020, Kajari didampingi Kasi Intel Anwar, Kasi Pidum Andi Surya Perdana, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Iwan Kurniawan. “Yang pertama, tentunya ini sebagai silaturahmi dan koordinasi awal. Dan yang kedua serta langkah selanjutnya, kami ingin menyamakan persepsi mengenai penanganan tindak pidana dalam pilkada yang nantinya bermuara pada adanya sentra gakkumdu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin. Dalam pertemuan yang berlangsung gayeng tersebut, Kajari memastikan pihaknya mendukung penuh upaya Bawaslu dalam melakukan tugasnya. Termasuk rencana pembentukan sentra gakkumdu, akan ditindaklanjuti dengan adanya penandatanganan kerjasama kedua belah pihak. “Pintu kami terbuka lebar bagi Bawaslu untuk segala hal terkait hukum. Dan ke depan, kita tingkatkan koordinasi untuk sentra gakkumdu,” kata Kajari Blitar Bangkit Sormin. Pembentukan sentra gakkumdu ini didasarkan pada pasal 152 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangn Nomor 1 Tahun 201 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-8nundang sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa “Untuk menyamakan pemahaman dan pola pengamanan tindak pidana Pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan/ atau Panwas Kabupaten /Kota, Kepolisian daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu”. Serta Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor: 0122/K.Bawaslu/PM.06.00/II/2020 tentang “Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020”. (ridha/humas)  
Tag
Berita