Sepekan Belajar Demokrasi, Mahasiswa Magang UIN Syekh Wasil Kediri Ikuti Edukasi Pemilu di Bawaslu Blitar
|
blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar program edukasi dan diskusi demokrasi bagi mahasiswa magang dari UIN Syekh Wasil Kediri (IAIN Kediri, red) selama sepekan, mulai 7 hingga 11 Juli 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan pemahaman kepemiluan sekaligus wadah pembelajaran langsung tentang kerja-kerja kelembagaan pengawas pemilu.
Para mahasiswa menerima materi secara bergilir dari staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar yang kompeten di bidangnya masing-masing.
Pembukaan sesi pada Senin, 7 Juli 2025, diisi oleh Eka Fifty yang membawakan materi mengenai hukum pemilu, membahas dasar-dasar regulasi, prinsip-prinsip keadilan pemilu, hingga peran Bawaslu dalam menegakkan aturan main dalam kontestasi demokratis.
Hari berikutnya, Selasa 8 Juli, giliran Edi Sutriono yang menjelaskan aspek perpajakan dalam lembaga publik, termasuk bagaimana akuntabilitas anggaran dijalankan dalam tubuh lembaga negara seperti Bawaslu.
Rabu, 9 Juli, Aluk Sanjaya mengajak peserta menelusuri sejarah kepemiluan di Indonesia, mulai dari pemilu pertama tahun 1955 hingga transformasi sistem pemilu di era reformasi.
Hari Kamis, 10 Juli, Sandi Yudha memaparkan materi tentang pentingnya data dan informasi dalam mendukung pengawasan pemilu, termasuk bagaimana data dikelola dan diolah secara transparan untuk kepentingan publik.
Sebagai penutup, Jumat 11 Juli, Ainun Najib menyampaikan materi tentang penyelesaian sengketa proses pemilu.
Dalam sesinya, mahasiswa diajak memahami prosedur penanganan sengketa, mulai dari tahapan pelaporan, mediasi, hingga pengambilan keputusan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini selaras dengan tugas Bawaslu sebagai lembaga pengawasan yang tidak hanya bersifat pengendali, tetapi juga edukatif.
Dengan membuka ruang pembelajaran bagi mahasiswa, Bawaslu Kabupaten Blitar turut membangun generasi muda yang sadar akan pentingnya integritas demokrasi.
Program ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan pemilu adalah tanggung jawab bersama, dimulai dari pemahaman dan keterlibatan sejak dini.*
Penulis : Ridha Erviana (Staf Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)