Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Persepsi Pasal Pidana Pemilihan, Bawaslu Undang Rapat Gakkumdu

  blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar rapat koordinasi dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), Senin (29/6/2020).  Rapat ini untuk menyamakan persepsi penanganan tindak pidana dalam Pilkada Serentak 2020 mendatang. Dalam rapat yang dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar serta unsur Gakkumdu ini, membahas mengenai pasal-pasal pidana pemilihan. Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengatakan, dengan dilanjutkannya tahapan Pilkada 2020, maka sangat penting bagi Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan negeri yang tergabung dalam Gakkumdu untuk melakukan persamaan persepsi. Pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan terpadu sangat penting demi mewujudkan penegakan hukum tindak pidana pemilu sesuai prinsip peradilan yang cepat, sederhana, serta tidak memihak. “Dalam lingkup lebih luas, penegakan tindak pidana pemilihan bagian tak terpisahkan dalam upaya mewujudkan pelaksanaan pemilihan yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” terangnya. Dalam kegiatan hadir unsur dari Polres Blitar, Polres Blitar Kota, dan Kejaksaan Negeri Blitar ini. Salam dari Polres Blitar Kota menyampaikan Kapolri, Jaksa Agung, dan Bawaslu telah menandatangani MoU dalam penanganan pidana pemilu/ pemilihan. Hal tersebut juga tertuang dalam peraturangan perundang-undangan. Sehingga dalam pelaksanaannya, ketika ada proses  penanangan perkara pidana harus bisa bekerja secara proporisonal dan profesional. “Karena waktu penanganan sangat cepat maka kita semua harus mengedepakan komunikasi dan koordinasi. Dan jangan sampai terintervensi oleh berbagai kepentingan. Tetap mengacu kepada undang-undang dan peraturan yang ada,” ujar Salam. Dalam rapat juga muncul usulan dari Polres Blitar, bahwa perlu adanya sosialisasi kepada pihak-pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran sebagai bentuk preventif atau pencegahan. “Adapun sosialisasi tersebut diisi dari Bawaslu, kepolisian, kejaksaan. Dengan begitu bisa menjadi upaya preventif, imbauan, dan pencegahan terhadap pelanggaran,” kata Purnomo dari Polres Blitar. Sementara itu dari Kejaksaan Neger Blitar yang diwakili Iwan dan Samsul, juga memberikan beberapa masukan. Di antaranya, Bawaslu harus hati-hati dalam menerima segala laporan karena Bawaslu adalah lembaga yang berada di pusaran politik. Terlebih dalam menerima laporan dugaan pidana, maka sangat penting secara cepat berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu. “Karena undang-undang ini dibuat oleh orang yang berkecimpung dalam politik maka ketika menerapkannya pun harus hati-hati. Harus berdasar dan tidak mudah dicampuri oknum tak berkepentingan, serta dipastikan benar apakah suatu kasus layak masuk unsur pidana atau tidak,” kata Iwan mewakili dari Kejaksaan Negeri Blitar. (ridha/humas)
Tag
Berita