Lompat ke isi utama

Berita

Refleksi Sengketa Pemilu, Bawaslu Kabupaten Blitar Ikuti Diskusi Hukum Bersama Bawaslu Jatim

diskusi hukum

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, bersama staf sekretariat dan mahasiswa magang dari IAIN Kediri, mengikuti Diskusi Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, pada Selasa, 24 Juni 2025.

blitar.bawaslu.go.id – Untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas dalam menangani penyelesaian sengketa proses pemilu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, bersama staf sekretariat dan mahasiswa magang dari IAIN Kediri, mengikuti Diskusi Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, pada Selasa, 24 Juni 2025. 

Diskusi ini mengangkat tema “Analisis, Kajian, dan Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Kota Malang”.

Diskusi dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, yang menekankan pentingnya merefleksikan pengalaman penyelesaian sengketa pada pemilu dan pilkada sebelumnya. 

Menurutnya, sengketa bukan sekadar komplain, melainkan bagian dari uji ketahanan demokrasi dan efektivitas fungsi pengawasan Bawaslu. 

“Sengketa proses pemilu menunjukkan seberapa jauh demokrasi kita bekerja dan seberapa maksimal Bawaslu berperan,” ujar Warits.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pencegahan harus menjadi orientasi utama kerja-kerja pengawasan, bukan semata-mata penindakan. 

Menurutnya, pemetaan kerawanan, edukasi publik, dan pendekatan kolektif menjadi strategi penting yang tidak bisa dibebankan hanya pada satu divisi saja. 

"Kerja pencegahan adalah kerja bersama, kerja kolektif, dan kerja kelembagaan," imbuhnya.

Diskusi juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas SDM pengawas pemilu, terutama dalam memahami regulasi dan memberikan rekomendasi hukum secara tepat. 

Tantangan teknologi yang kini mempermudah komunikasi justru perlu diimbangi dengan kemampuan analisis hukum yang memadai dari jajaran pengawas. 

“SDM pengawas harus dibekali keterampilan dan pemahaman hukum yang memadai untuk menghadapi dinamika pemilu,” kata Warits.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta, turut memberikan arahan sekaligus menjadi pemantik diskusi. 

Ia mendorong agar forum seperti ini dapat menjadi ruang belajar bersama antar-Bawaslu kabupaten/kota dan kalangan akademik, untuk memperbaiki kualitas pengawasan di masa mendatang. 

Kehadiran mahasiswa magang juga diapresiasi sebagai bagian dari pendidikan politik dan hukum yang seharusnya lebih masif digalakkan di lingkungan kampus. 

Diskusi ini menjadi bagian dari upaya kolektif Bawaslu dalam menciptakan penyelenggaraan pemilu yang lebih adil, demokratis, dan berintegritas.*

Penulis : Eka Fifty Anugrah

Foto : Eko Setyorini