Realokasi Anggaran Pilkada untuk Protokol Kesehatan
|
keterangan foto:
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Bupati, Sekda, KPU Kabupaten Blitar, membahas Kesiapan Anggaran Pilkada Serentak 2020.
blitar.bawaslu.go.id – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Blitar bakal digelar dalam situasi dan kondisi pandemi covid 19. Untuk itu, penyelenggara pemilihan mengajukan realokasi anggaran pilkada demi memenuhi protokol kesehatan pencegahan covid 19.
Usulan realokasi anggaran hibah daerah Bawaslu Kabupaten Blitar, ini disampaikan dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Blitar pada Sabtu (6/6/2020). Bawaslu menyampaikan kebutuhan yang harus dipenuhi untuk menjalankan protokol kesehatan pada Pilkada 9 Desember 2020 nanti, dalam rapat yang juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Totok Subihandono serta KPU Kabupaten Blitar ini. Hanya saja, sesuai kesepakatan bersama tidak ada penambahan anggaran untuk Bawaslu.
“Usulannya ada, namun pada kesepakatan rapat bersama, anggaran kita masih sesuai yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yakni Rp 14 miliar,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin.
Hakam mengungkapkan, untuk kebutuhan alat pelindung diri (APD) protokol pencegahan covid-19 bagi seluruh pengawas pemilihan akan ditanggung Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Kesehatan. APD yang dibutuhkan antara lain, masker, face shield, sarung tangan, hand sanitizer, serta multivitamin.
“Nantinya seluruh pengawas juga akan mengikuti rapid test covid 19 yang di-handle oleh Dinkes,” ujar Hakam.
Pria asal Bojonegoro ini menambahkan, pihaknya telah merealokasi sejumlah item pada NPHD agar lebih optimal. Setelah melakukan pengalihan dan pergeseran, ada beberapa pengajuan tambahan. Namun hasil kesepakatan bersama dengan TAPD yang diwakili BPKAD, Bappeda, dan lain-lain tidak ada penambahan, hanya saja pengamanan Covid-19 pengadaannya dilakukan Dinas Kesehatan.
“Ada pergeseran item. Misalnya rapat atau tatap muka, perjalanan dinas dikurangi dan dialihkan untuk yang lain. Terlebih nantinya akan ada penambahan pengawas tempat pemungutan suara (TPS),” ungkap Hakam.
Menurut Hakam, Pilkada 2020 dilanjutkan dengan mempertimbangkan jaminan keselamatan di masa Pandemi Covid-19. Sehingga sisi keamanan jaminan kesehatan menjadi titik poin dalam pelaksanaan tahapan Pilkada yang akan digelar dimulai 15 Juni 2020. Sehingga karena prioritas keselamatan dengan memperhatikan protokol kesehatan, maka Bawaslu juga mengajukan kepada Pemda terkait dengan jaminan Covid-19. (ridha/humas)
Tag
Berita