Lompat ke isi utama

Berita

Ratusan TMS Masuk ke Daftar Pemilih

blitar.bawaslu.go.id – Ratusan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masuk ke dalam daftar pemilih pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) pada 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020. Data ini dari hasil pengawasan melekat (waskat) yang dilakukan jajaran Bawaslu Kabupaten Blitar hingga ke tingkat kecamatan dan desa, pada 18 Juli hingga 13 Agustus 2020. Atas temuan ini, Bawaslu telah meminta kepada panwaslu kecamatan untuk membuat saran perbaikan yang diberikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK). Diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa, dari rekapitulasi hasil pengawasan Bawaslu terhadap data yang dikirimkan 22 panwaslu kecamatan se-Kabupaten Blitar, didapatkan ratusan pemilih TMS yang masuk daftar pemilih. Dengan rincian sebagai berikut, pemilih tidak dikenali ada 9, pemilih meninggal ada 295, pemilih anggota Polri sebanyak 4, pemilih bukan penduduk setempat ada 15, pemilih di bawah umur 4, dadn pemilih pindah domisili ada 88. “Adapula pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk daftar pemilih atau pemilih baru. Sejumlah 18,” ungkap Priya. Atas ratusan temuan tersebut, lanjut Priya, Panwaslu Kecamatan telah mengirimkan surat saran perbaikan kepada PPK. Total ada 72 saran perbaikan diberikan Panwaslu Kecamatan kepada PPK hingga akhir coklit. “Meski coklit telah selesai, namun proses administrasi belum selesai. Adapun jika setelah coklit selesai masih ditemukan warga yang belum dicoklit akan menjadi kewenangan penanganan pelanggaran," tandas Priya. (ridha/humas)
Tag
Berita