Lompat ke isi utama

Berita

Rakor DPB, Bawaslu Sampaikan Saran Perbaikan DPB

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar mengikuti Rapat Koordinasi (rakor) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2022, Selasa (29/3), di Aula Serbaguna KPU Kabupaten Blitar. Menjelang rakor, Bawaslu Blitar menyampaikan saran perbaikan DPB kepada KPU sejumlah 332 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang berada di Wonotirto dan Selopuro. KPU menindaklanjuti dengan mencoret 201 pemilih yang TMS. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa hadir dalam giat yang juga dihadiri oleh stakeholder dan partai politik se-Kabupaten Blitar. Seluruh komisioner KPU Kabupaten Blitar hadir, antara lain Hadi Santosa, Ruli Kustatik, M. Bahaudin, Chepto Rosdyanto, dan Nikmatus Sholihah. Priya mengungkapkan, sepekan sebelum dilaksanakan rakor DPB triwulan I, tepatnya pada Selasa, 22 Maret 2022, Bawaslu Kabupaten Blitar melayangkan surat sarper DPB Maret 2022 dengan total 332 pemilih TMS. Rinciannya, 119 pemilih TMS di Kecamatan Wonotirto, dan 213 pemilih TMS di Kecamatan Selopuro. “Dari sarper tersebut, KPU menindaklanjuti dengan mencoret 201 pemilih TMS. Yakni 86 dari Wonotirto dan 115 dari Selopuro. Sementara itu yang tidak ditindaklanjuti ada 131 dengan pertimbangan 12 sudah ditindaklanjuti pada periode sebelumnya, 104 tidak terdapat dalam DPT, 1 TMS ganda, 1 elemen data kosong, dan 13 NIK kosong,” jelas Priya. Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Blitar menyampaikan untuk jumlah DPB bulan Maret 2022 sejumlah 959.298 Pemilih, dengan jumlah TPS berjalan ada 4.753. (*)
Tag
Berita