Lompat ke isi utama

Berita

Proses Penyelesaian Sengketa Sebelum Penundaan Pilkada 2020 Tetap Berjalan

Ditulis oleh nurisman pada Senin, 6 April 2020 - 13:15 WIB

 

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja diwawancarai awak media. Foto : Humas Bawaslu RI

 

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, proses penyelesaian sengketa yang terjadi sebelum Pilkada 2020 ditunda tetap dilaksanakan. Ia pun meminta jajaran pengawas pemilu menindaklanjuti penyelesaian sengketa yang masuk Bawaslu melalui komunikasi dalam jaringan (daring).

Bagja menjelaskan, sampai saat ini Bawaslu masih menginventarisasi masalah teknis dilapangan terkait penundaan pilkada. Lembaga pengawas pemilu juga terus meningkatkan kualitas pengawasan pilkada seiring mewabahnya Covid-19 di tanah air.

“Bawaslu tetap melakukan penyelesaian sengketa laporan pelanggaran administrasi dan pelanggaran lainnya sebelum terbitnya SK KPU Nomor 179 pada 21 Maret 2020," jelas bagja dalam diskusi Vidioconference dengan tema “Penundaan Pilkada Dalam Perspektif Penyelenggara Pemilu di Daerah, di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI memberikan contoh seperti penyelesaian sengketa yang terjadi di kabupaten Bisori Maluku Utara yang tetap dilaksanakan. Bawaslu Bisori telah mengeluarkan berita acara penyelesaian sengketa, karena pada prinsipnya Bawaslu tidak dapat menolak laporan.

Bagja mengatakan, proses penyelesaian sengketa termasuk penanganan pelanggaran pilkada setelah penundaan Pilkada 2020 diatur dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 0254/K.BAWASLU/PM.06.00/III/2020. SE ini dikeluarkan lantaran adanya penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 melalui SE KPU Nomor 179 tertanggal 21 Maret 2020.

Lebih lanjut, alumni Universitas Indonesia (UI) ini meminta kepada divisi penyelesaian sengketa Bawaslu kabupaten/kota serta provinsi dapat menindaklanjuti semua laporan atau dugaan pelanggaran bisa melalui email, Whatssap serta teleconference guna melakukan pengawasan secara online.

“Bukan hanya bersurat, tetapi bisa menggunakan alat komunikasi videoconference untuk memberikan laporan terhadap penanganan laporan pelanggaran administrasi atau lainnya seperti klarifikasi, surat pernyataan, berita acara dan lainnya dengan cara online,” tutupnya.

Selain itu, Bagja berharap seluruh jajaran pengawas di tingkat kabupaten/kota serta provinsi untuk turut menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai penundaan Pilkada 2020 ini.

Editor : Jaa Pradana
Fotografer : Nurisman

Tag
Berita