Lompat ke isi utama

Berita

PPS Terindikasi menjadi Saksi pada Pemilu 2024, Panwascam Sanankulon: Harus Ditindak!

pengawasan

Amril Yanuar, Koordiv HPPH Panwaslu Kecamatan Sanankulon (paling kiri), dalam salah satu giat pengawasan coklit.

blitar.bawaslu.go.id

 

Panitia Pemungutan Suara (PPS) di salah satu desa di Kecamatan Sanankulon, terindikasi ada yang pernah menjadi saksi peserta Pemilu pada Pemilu 2024.

PPS yang pada Pemilu Tahun 2024 menjadi saksi peserta Pemilu berinisial AA, yang pada Pilkada Serentak Tahun 2024 ini menjadi PPS di salah satu desa di Kecamatan Sanankulon.

Keterlibatan AA menjadi saksi diketahui dari aduan masyarakat setempat, selanjutnya Panwaslu Kecamatan Sanankulon melakukan investigasi salah satunya melakukan pemeriksaan dari Form A Hasil Pengawasan Pengawas TPS pada Pemilu Tahun 2024. Dari Form A Pengawas TPS tersebut, AA terbukti menjadi saksi dari salah satu peserta Pemilu.

Hal ini, jelas melanggar ketentuan yang tertuang pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024. KPU pada keputusannya menjelaskan:

”Dalam pemenuhan persyaratan tidak menjadi anggota Partai Politik atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e, juga termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sebagai pemenuhan syarat tersebut yang kemudian dilakukan verifikasi dengan menggunakan sistem informasi partai politik dan/atau SIAKBA”.

Mengenai hal tersebut, Panwaslu Kecamatan Sanankulon meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanankulon untuk berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Blitar agar mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah mengirim Sarper (Saran Perbaikan) ke PPK untuk ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Amril Yanuar, Koordiv HPPH Panwaslu Kecamatan Sanankulon.

“Bukti-bukti juga sudah kami lampirkan, mulai dari dokumentasi surat mandat saksi dan tanda tangan pada C.Hasil sebagai saksi.” lanjutnya.

“Sampai saat ini kami telah perintahkan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk melakukan screening terhadap Badan Adhoc KPU Kabupaten Blitar baik PPK, PPS maupun Pantarlih yang diduga melanggar ketentuan administrasi pembentukan badan Adhoc, saat Panwaslu Kecamatan Sanankulon melaporkan ke kami adanya informasi bahwa salah satu PPS di Kecamatannya diduga berasal dari unsur Saksi Pemilu maka segera saya minta untuk ditindak-lanjuti agar tidak mengganggu jalannya pelaksanaan tahapan Coklit yang sedang berlangsung,” tandas Narsulin selaku Koordiv. SDMO Diklat Bawaslu Blitar.*

Humas Panwaslu Kecamatan Sanankulon