Lompat ke isi utama

Berita

PPDP Limpahkan Tugas, Panwaslu Kecamatan Ponggok Minta Coklit Ulang

blitar.bawaslu.go.id – PONGGOK - Panwaslu Kecamatan Ponggok mengirimkan saran perbaikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) Ponggok terkait pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), di lima tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Sidorejo. Walhasil, PPDP yang bertugas di TPS 25 Desa Sidorejo harus mencoklit ulang, karena kedapatan melimpahkan tugasnya kepada orang lain. Panwaslu Kecamatan Ponggok menemukan adanya coklit yang tidak prosedural di Desa Sidorejo. Ketua Panwaslu Kecamatan Ponggok Mohamad Khoirul Muanam mengungkapkan, temuan ini berawal dari audit coklit yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Ponggok dan Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) Sidorejo. “Kami menemukan ada PPDP yang bekerja tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang ada. Bahkan ada yang tidak melakukan coklit door to door, dan melimpahkan tugasnya ke familinya. Maka kami mengirimkan saran perbaikan kepada PPK Ponggok pada 7 Agustus 2020,” kata pria yang akrab disapa Anam ini. Dugaan kesalahan prosedur ini terjadi di lima TPS, yakni TPS 01, 15, 22, 24, dan 25 Desa Sidorejo. Anam menjelasan, temuan di lapangan antara lain ada pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masuk dalam daftar A-KWK (daftar pemilih), ada idenitas yang memenuhi syarat (MS) tida masuk ke A-KWK, ada PPDP yang tidak melakukan coklit secara door to door, ada PPDP yang melimpahkan tugas kepada orang lain, ada PPDP yang tidak meminta kepala keluarga menunjukkan dokumen kependudukan sewaktu coklit, ada rumah yang sudah di-coklit namun tidak ditempeli stiker oleh PPDP, ada PPDP yang tidak menggunakan standar protokol kesehatan covid 19 saat coklit, ada pemilih disabilitas yang masuk dalam A-KWK namun belum dicoklit, dan ada stiker coklit tertempel di rumah pemilih namun pemilik rumah yang dikonfirmasi Panwaslu Kecamatan Ponggok menyatakan belum pernah didatangi PPDP. “Atas temuan tersebut kami telah menyarankan PPK Ponggok untuk menindaklanjuti dan mengkoreksi pekerjaan PPDP tersebut. Salah satunya dengan mencoklit ulang. Dan hal tersebut telah dilakukan pada Minggu (9/8/2020),” ungkap Anam. Pria berkacamata ini mengungkapkan, Minggu (9/8/2020), Panwaslu Kecamatan Ponggok, PKD Sidorejo, PPK, dan panitia pemungutan suara (PPS), bersama Staf Bawaslu Kabupaten Blitar, melakukan pendampingan terhadap perbaikan yang dilakukan PPDP di lima TPS tersebut. “Kami bagi tugas agar proses perbaikan ini cepat,” tandas Anam. Anam mengungkapkan, perbaikan yang dilakukan PPDP TPS 24, ada 17 rumah dengan jumlah pemilih sebanyak 40 pemilih. Dari hasil perbaikan, ada tambahan satu pemilih TMS pindah domisili. “Lalu PPDP TPS 25 melakukan perbaikan sebanyak 70 rumah, dengan jumlah pemilih ada 240 pemilih. Di TPS ini memang coklit ulang, karena PPDP melimpahkan tugasnya kepada orang lain, dan itu tidak prosedural,” jlentreh Anam. PPDP di TPS 15, lanjut Anam, melakukan perbaikan di 1 rumah karena belum menambahkan pemilih pemula. Lalu, PPDP TPS 01 memperbaiki di 12 rumah yang belum ditempel stiker dan belum tertandatangani oleh pemilih serta PPDP itu sendiri. Dan PPDP TPS 22 melakukan perbaikan di 1 rumah, karena telah menempelkan stiker tanpa sepengetahuan pemilih dan belum memberikan bukti coklit. “Kami mewanti-wanti kepada PPDP untuk bisa melaksanakan tugas sesuai prosedur dan ketentuan yang ada. Sehingga ke depan tidak ada temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran pemilihan,” ujar Anam. Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa menegaskan, batas akhir pelaksanaan coklit tinggal dua hari lagi, berakhir pada 13 Agustus 2020. Untuk itu, pengawasan dari jajaran Bawaslu dan pengawas ad hoc semakin dioptimalkan. “Kami kerahkan seluruh Panwaslu Kecamatan dan PKD untuk memastikan semua pemilih sudah didatangi PPDP. Jika ada yang belum, kami minta segera laporan ke Bawaslu, Panwaslu Kecamatan, atau PKD terdekat,” tandas Priya. (ridha/humas)
Tag
Berita