Lompat ke isi utama

Berita

Poster Tokoh Marak Sebelum Pilbup, Ini Tanggapan Bawaslu

  blitar.bawaslu.go.id – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar (Pilbup) dilaksanakan 23 September 2020, namun poster para tokoh saat ini sudah marak di berbagai sudut jalanan. Para tokoh ini rata-rata memasang foto, nama, dan jargon mereka. Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin menandaskan, berbagai poster tokoh tersebut tidak termasuk dalam tahapan Pilbup. Dengan kata lain, maraknya poster para tokoh ini bukan bagian dari kampanye. “Seperti diketahui, pada Pilbup Blitar tidak ada bakal pasangan calon (bapaslon) dari jalur perseorangan. Tahapan penetapan bakal calon juga belum dimulai. Sehingga, keberadaan atribut, baliho, ataupun poster itu bukan bagian dari tahapan Pilbup dan bukan ranah Bawaslu,” jelas Hakam. Hakam menambahkan, Bawaslu dan jajaran melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang diamabnatkan oleh undang-undang berdasarkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada). Sehingga, di luar tahapan itu, maka Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam menindak. Namun, pihaknya beserta jajaran Panwas Kecamatan tetap mengamati atribut para tokoh untuk tebar pesona tersebut, tanpa ada kewenangan untuk menindak. “Karena tidak ada kaitan dengan tahapan Pilkada,” tandas mantan wartawan ini. Ayah dua anak ini menambahkan, apabila ada atribut para tokoh yang melanggar aturan tata ruang, kebersihan, dan ketertiban kota/ daerah, maka menjadi wewenang dari Pemerintah Kabupaten Blitar untuk menindak. “Pemerintah daerah punya Perda yang mengatur itu. Di dalam Perda itu ada pihak yang berwenang untuk menegakkan aturan, misal Satpol PP dan lainnya,” ujar Hakam. (ridha/ humas)  
Tag
Berita