Lompat ke isi utama

Berita

PKD dan Panwaslu Kecamatan Awasi Pleno DPHP di Tingkat Desa dan Kecamatan  

blitar.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar menyampaikan hal-hal yang harus dilakukan oleh Pengawas di tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan dalam mengawasi rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP). Di antaranya, Panwaslu kecamatan wajib menginstruksikan kepada jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk melakukan koordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam hal pengawasan penyusunan DPHP hasil Pencocokkan dan Penelitian (Coklit). Karena DPHP yang disusun berpotensi keliru atau perlu dikoreksi.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa mengatakan, Panwaslu Kecamatan harus meningkatkan koordinasi dengan pengawas desa dalam hal pengawasan penyusunan DPHP, karena banyak potensi-potensi daftar pemilih untuk dikoreksi.

“Pleno DPHP di tingkat desa telah dilangsungkan pada 31 Agustus 2020. Selanjutnya di tingkat kecamatan dilaksanakan pada Kamis, 3 September 2020,” kata Priya.

Priya menandaskan, panwaslu kecamatan melakukan pengawasan melekat kepada PPK karena saat ini PPK sedang melakukan penginputan DPHP melalui Sistem Daftar Pemilih (SIDALIH. Maka harus diawasi sejauh mana PPK mengupload nama-nama daftar pemilih dalam Sidali dan memastikan data yang diupload sesuai atau termutakhir.

“Demi memastikan data pemilih sesuai, artinya yang memenuhi syarat (MS) dimasukkan, dan tidak memenuhi syarat (TMS) tidak dimasukkan, sehingga mudah-mudahan data pemilih dalam Pilkada 2020 mendekati valid dan akurat,” ujar Priya usai menggelar virtual meeting bersama Panwaslu Kecamatan untuk evaluasi DPHP tingkat desa dan persiapan pleno DPHP tingkat kecamatan, Rabu (2/9/2020). (ridha/humas)

Tag
Berita