Lompat ke isi utama

Berita

Perppu Pilkada Tak Mengubah Penanganan Pelanggaran Bawaslu

Ditulis oleh christina karti... pada Minggu, 10 Mei 2020 - 05:36 WIB   Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, pengaturan konsep umum dan teknis penanganan pelanggaran pilkada tidak berubah pasca Perppu Nomor 2 Tahun 2020 terbit. Kewenangan penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten/kota tetap mengacu pada pasal 30 huruf b, c, d, e Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan putusan MK no 48/PUU-XVII/2019. Dia menegaskan, perppu penundaan pilkada itu tidak mengubah kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota. Waktu penanganan pelanggaran baik yang bersifat laporan atau temuan tetap mengacu sesuai aturan UU Pilkada yakni hitungan 3+2 hari kalender. "Bawaslu kabupaten/kota tetap berwenang, tidak ada perubahan mengenai pengaturan waktu dan tata cara penanganan pelanggaran, baik pidana, administrasi pidana maupun kode etik,” jelasnya dalam Rapat Kerja Teknis Virtual Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 Bawaslu se Sumatera Utara, Sabtu (9/5/2020). Dewi menerangkan, pelaporan dan pemberitahuan kelengkapan syarat formil dan materill dalam penanganan pelanggaran dan tindak pidana pilkada ditengah pandemi covid 19 bisa melalui email/Whatsapp atau alat komunikasi lainnya. Hal ini berlaku dalam penanganan pelanggaran termasuk tindak pidana pilkada apabila tidak bisa melakukan pertemuan secara fisik. "Kita bisa melakukan proses klarifikasi melalui teknologi informasi, tujuan dari klarifikasi melindungi para pihak, untuk memberikan keadilan, memastikan apakah laporan itu bisa dibuktikan pelapor atau tidak,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu itu. Dewi melanjutkan, proses klarifikasi secara tatap muka langsung atau menggunakan teknologi informasi dengan memperhatikan berita acara (BA) klarifikasi dapat dikirimkan kepada para pihak yang akan diklarifikasi. Selanjutnya pihak yang akan diklarifikasi memberikan surat pernyataan bersedia diambil klarifikasi melalui teknologi informasi, dan klarifikasi dilakukan perekaman. Dia menekankan, upaya ini merupakan bagian dari ikhtiar Bawaslu agar bisa memberikan kepastian dalam proses penanganan pelanggaran. Lalu dpaat pula memberikan keadilan bagi para pencari keadilan pilkada. Disisi lain, wanita asal Palu itu juga memberikan arahan terkait langkah strategis dalam penindakan pelanggaran Pilkada 2020. Langkah strategis itu antara lain Bawaslu mengatur ulang program penanganan pelanggaran di masa pandemi covid 19 pasca terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Kemudian, lanjut Dewi, Bawaslu terus membangun sistem penanganan pelanggaran berbasis teknologi informasi, mendorong percepatan pembentukan Sentra Gakkumdu. Peraturan bersama Sentra Gakkumdu dengan Kepolisian dan Kejaksaan juga akan direvisi, serta melakukan penguatan kapasitas pengawas pemilu dalam penanganan pelanggaran. “Saya kira ini beberapa penyesuaian-penyesuaian yang kami lakukan agar nanti pilkada yang dilakukan dimasa covid-19 ini tidak mengurangi kualitas dari proses dan juga tentu akan mempengaruhi kualitas dari hasil karena kualitas pemilihan tentu akan ditentukan dari dua hal tadi yaitu proses yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan hasilnya sesuai dengan apa yang menjadi pilihan rakyat,” urainya. Dewi menambahkan, Bawaslu juga telah mengambil langkah strategis yaitu melakukan Workshop dengan Kepala Daerah seluruh Indonesia terkait potensi pelanggaran Pasal 71 UU 10 tahun 2016 beberapa waktu lalu. Selain itu Bawaslu melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Dipil Negara (KASN) terkait penyamaan persepsi penanganan pelanggaran ASN. Editor : Jaa Pradana Fotografer : Christina Kartikawati
Tag
Berita