Perkuat Tata Kelola Arsip Digital, Bawaslu Blitar Ikuti Zoom Outlook Arsip 2026
|
blitar.bawaslu.go.id — Bawaslu Kabupaten Blitar terus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan kearsipan sebagai bagian dari penguatan kelembagaan pengawasan pemilu dan pemilihan. Salah satunya dengan mengikuti kegiatan Outlook Arsip 2026 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Selasa (6/1/2026).
Zoom meeting ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Narsulin, selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Pelatihan, bersama staf sekretariat Rini dan Anggun.
Zoom Outlook Arsip 2026 mengusung tema “Menjaga Warisan, Membangun Masa Depan”, sebagai penguatan pengelolaan arsip Bawaslu se-Jawa Timur di tahun 2026.
Dalam forum tersebut, Staf Bawaslu Provinsi Jawa Timur bagian kearsipan M Alaika Sakdullah menyampaikan sejumlah catatan penting yang menjadi bahan evaluasi bagi satuan kerja kabupaten/kota, khususnya terkait penggunaan aplikasi SRIKANDI sebagai sistem pengelolaan naskah dinas dan arsip digital pada tahun 2026.
Beberapa poin yang ditekankan antara lain pentingnya ketepatan dalam pemilihan jenis naskah dinas. Ditemukan masih adanya naskah keluar, seperti undangan rapat koordinasi, yang dipilih menggunakan jenis korespondensi, padahal telah tersedia jenis naskah Undangan Ketua atau Undangan Sekretariat.
"Penggunaan korespondensi dinilai kurang tepat apabila sifat naskah bersifat biasa," kata pria yang akrabb disapa Alek ini.
Korespondensi hanya disarankan apabila naskah memiliki klasifikasi keamanan Terbatas, Rahasia, atau Sangat Rahasia.
Selain itu, dijelaskan bahwa jenis naskah korespondensi dapat digunakan apabila tidak tersedia pilihan jenis naskah yang sesuai di SRIKANDI.
Misalnya, untuk naskah saran perbaikan yang dapat menggunakan korespondensi ketua atau korespondensi sekretariat sesuai kewenangannya.
Catatan lain menyangkut teknis penulisan kolom HAL dan ISI RINGKAS dalam registrasi naskah keluar. Ke depan, pengisian kedua kolom tersebut diharapkan lebih spesifik dan informatif, memuat jenis naskah, nama kegiatan, lokasi, serta waktu pelaksanaan. Hal ini penting untuk memudahkan identifikasi arsip dan menjaga tertib administrasi.
Bawaslu Jawa Timur juga menekankan perlunya kejelasan penamaan judul naskah apabila terdapat perubahan dokumen, seperti Surat Keputusan (SK). Penambahan keterangan “perubahan” dinilai penting untuk membedakan dokumen dengan judul serupa namun nomor dan substansi berbeda.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola arsip dan administrasi kesekretariatan.
Penguatan sistem kearsipan digital menjadi bagian penting dalam mendukung tugas Bawaslu sebagai penyelenggara pengawasan pemilu dan pemilihan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar