Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan PDPB Tahun 2026 dan Lindungi Hak Pilih, Bawaslu Blitar Sampaikan Imbauan ke KPU

imbauan

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira menyampaikan imbauan kepada KPU KAbupaten Blitar terkait pelaksanaan PDPB Tahun 2026, pada Kamis 29 Januari 2026.

blitar.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar menyampaikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026, pada Kamis 29 Januari 2026. 

Langkah ini merupakan pengejawantahan dari fungsi Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan guna memastikan integritas daftar pemilih di wilayah Kabupaten Blitar tetap terjaga pasca-tahapan pemilu sebelumnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira selaku koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat menegaskan bahwa pengawasan PDPB 2026 didasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025. 

Secara hierarkis, regulasi ini mewajibkan pengawas pemilu di tingkat daerah untuk melakukan koordinasi intensif dengan stakeholder terkait guna memastikan kepatuhan terhadap PKPU Nomor 1 Tahun 2025.

"Fokus kami adalah memastikan bahwa setiap warga negara yang telah memenuhi syarat (MS) terakomodasi dalam daftar pemilih, sementara mereka yang tidak memenuhi syarat (TMS) harus segera dikeluarkan secara administratif," tegas Jaka, usai menyampaikan imbauan pada, Kamis (29/01/2026).

Berdasarkan hasil evaluasi pengawasan pada triwulan IV tahun 2025, Bawaslu Blitar mencatat sejumlah poin krusial yang menjadi atensi utama untuk tahun 2026, di antaranya Pemilih Meninggal Dunia terkait dengan Sinkronisasi data akta kematian dengan Dispendukcapil Kabupaten Blitar untuk menghapus data pemilih yang telah wafat. Perubahan Status TNI/Polri, mencakup pengawasan terhadap pemilih yang beralih status menjadi anggota TNI/Polri (TMS) maupun purnawirawan yang kini memiliki hak pilih (MS). Pemilih Pemula, yakniPendataan proaktif terhadap penduduk yang memasuki usia 17 tahun sepanjang tahun 2026. Serta Data Anomali, yang mengacu pada temuan 357 data anomali pada akhir 2025, Bawaslu mendesak KPU untuk melakukan pembersihan data secara berkala agar tidak terjadi penumpukan data residu.

Sebagai bentuk upaya Pencegahan, Bawaslu Blitar telah melayangkan surat imbauan agar KPU Kabupaten Blitar lebih disiplin dalam menjalankan pleno rekapitulasi PDPB terbuka paling singkat setiap 3 (tiga) bulan sekali dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB dan formulir Model A- Rekap Perubahan Pemilih Kabko-PDPB. Bawaslu juga menekankan pentingnya transparansi akses data bagi pengawas pemilu guna mempermudah proses uji petik di lapangan.

"Kami tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan pengawasan partisipatif dengan menggandeng pemerintah tingkat desa dan kelurahan. Hal ini sesuai dengan semangat penguatan pengawasan di level terbawah untuk memotret kondisi riil kependudukan," tambahnya.

Bawaslu juga mengimbau kepada KPU Kabupaten Blitar, untuk mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB melalui laman KPU Kabupaten Blitar, media sosial resmi KPU Kabupaten Blitar, atau aplikasi berbasis teknologi informasi. 

"Pengumuman dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Masukan dan tanggapan dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor KPU Kabupaten Blitar dan/atau melalui surat elektronik dan dituangkan alam formulir model A-Tanggapan Masyarakat-PDPB," tandas Jaka. *

Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)