Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Arah Pengawasan 2026, Bawaslu Kabupaten Blitar Ikuti Rapat Kebijakan Strategis Se-Jawa Timur

ppm

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Eka Rahmawati selaku koordinator divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat, membuka giat daring Penyampaian Kebijakan Strategis Pengawasan Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu se-Jawa Timur Tahun 2026, Selasa 20 Januari 2026.

blitar.bawaslu.go.id — Bawaslu Kabupaten Blitar berkomitmen memperkuat kualitas pengawasan pemilu dan partisipasi masyarakat dengan mengikuti Rapat Penyampaian Kebijakan Strategis Pengawasan Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu se-Jawa Timur Tahun 2026 yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Selasa hingga Jumat, 20–23 Januari 2026.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi Anggota Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kebijakan tersebut menjadi rujukan strategis dalam menyelaraskan arah pengawasan yang terukur, akuntabel, dan berdampak langsung bagi penguatan demokrasi.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Eka Rahmawati selaku koordinator divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat, membuka giat daring ini.

Bawaslu Kabupaten Blitar hadir melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Jaka Wandira, didampingi staf. Kehadiran ini menegaskan kesiapan jajaran Bawaslu Kabupaten Blitar dalam mengimplementasikan kebijakan strategis pengawasan yang adaptif terhadap dinamika kepemiluan.

Rapat diikuti oleh 38 Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur. Selama empat hari pelaksanaan, masing-masing daerah bergiliran memaparkan kebijakan strategis pengawasan yang akan dijalankan pada tahun 2026, khususnya pada aspek pencegahan pelanggaran, penguatan partisipasi masyarakat, serta optimalisasi peran kehumasan.

Melalui forum ini, Bawaslu Provinsi Jawa Timur mendorong adanya keseragaman arah kebijakan yang tetap memperhatikan karakteristik dan kerawanan lokal di tiap daerah. Penyampaian kebijakan strategis juga menjadi sarana evaluasi sekaligus penguatan kapasitas kelembagaan dalam menjawab indikator kinerja utama yang telah ditetapkan secara nasional.

Bawaslu Kabupaten Blitar memandang kegiatan ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antarpenyelenggara pengawasan pemilu di Jawa Timur. Dengan perencanaan strategis yang terukur dan berbasis indikator kinerja, diharapkan pengawasan pemilu dan pemilihan ke depan semakin efektif, partisipatif, dan berintegritas, sejalan dengan mandat undang-undang dan kepercayaan publik.*

Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)