Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Akuntabilitas Aset, Bawaslu Blitar Ikuti Rapat Persiapan Laporan Wasdal BMN

zoom wasdal bmn

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar, Heru Setyawan, bersama staf pengelola BMN, Eko Setyorini mengikuti Rapat Persiapan Penyusunan Laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia, Kamis (8/1/2026).

blitar.bawaslu.go.id — Bawaslu Kabupaten Blitar berkomitmen menjaga tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan transparan sebagai bagian dari dukungan terhadap tugas pengawasan pemilu dan pemilihan. 

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan dalam Rapat Persiapan Penyusunan Laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara (BMN) yang digelar Bawaslu Republik Indonesia, Kamis (8/1/2026).

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar, Heru Setyawan, bersama staf pengelola BMN, Eko Setyorini mengikuti kegiatan yang bertujuan menyamakan pemahaman dan memperkuat kesiapan satuan kerja dalam penyusunan laporan Wasdal BMN tahun 2025.

Dalam rapat tersebut, Kepala Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI, Pakerti Luhur, menyampaikan sejumlah arahan penting kepada seluruh unit kerja. 

Salah satunya, perlunya pengecekan ulang terhadap keberadaan dan kondisi aset BMN, termasuk memastikan tidak adanya aset yang berpindah tangan, rusak, atau sudah tidak layak dan perlu dihapuskan.

Arahan berikutnya, Luhur menekankan penanganan terhadap barang BMN yang bersifat idle atau tidak digunakan. 

Unit kerja diminta segera mengambil langkah apakah barang tersebut masih dapat diperbaiki atau harus dihapuskan, mengingat masih banyak aset di daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Selain itu, Luhur mengingatkan agar barang BMN yang diperoleh melalui reward bank maupun hibah segera dicatat dan dibukukan sesuai ketentuan. 

"Pencatatan yang tertib ini penting untuk menjaga akurasi data aset negara," lanjut Luhur.

Terkait terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), unit kerja diingatkan untuk segera melaporkan apabila terdapat barang BMN yang hilang. Proses verifikasi terhadap potensi kerugian negara wajib dilakukan, karena keterlambatan atau kelalaian pelaporan dapat berimplikasi pada sanksi bagi kepala unit kerja.

Selain itu, disampaikan pula bahwa pada tahun ini akan dilaksanakan sensus BMN lima tahunan yang bersifat mandatori. Sensus tersebut diperintahkan kepada Biro BMN untuk memastikan keberadaan dan kondisi barang di seluruh unit kerja Bawaslu.

Dalam rangka persiapan penyusunan Laporan Wasdal BMN, satuan kerja diminta melakukan pendetailan aset hingga 31 Desember 2025, merekam tindak lanjut pengelolaan aset, serta melakukan pembaruan penertiban BMN melalui Aplikasi SIMAN pada peran Analis Satuan Kerja. Tahapan penyusunan laporan meliputi pembuatan tiket, pemantauan periodik, pemantauan insidentil, pemantauan BMN, hingga penyusunan laporan akhir.

Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk mengelola aset negara secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab, sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dalam mendukung penyelenggaraan pengawasan pemilu dan pemilihan yang profesional dan berintegritas.*

Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)