Perkaya Literasi Demokrasi Mahasiswa, Bawaslu Kabupaten Blitar Gelar Diskusi Hukum Bersama Mahasiswa UIN Syekh Wasil Kediri Bahas Putusan MK Soal Pemilu Terpisah
|
blitar.bawaslu.go.id – Dinamika hukum pemilu terus berkembang, terlebih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/ PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar Diskusi Hukum yang melibatkan mahasiswa magang dari UIN Syekh Wasil Kediri, Rabu (06/08/2025).
Diskusi yang dipandu langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nikmatus Sholihah, ini menjadi ajang dialog terbuka yang bertujuan menyerap pandangan generasi muda terhadap isu-isu hukum kekinian, khususnya menyangkut kewenangan Bawaslu pasca Putusan MK tentang pemisahan jadwal antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
"Kegiatan ini selaras dengan program dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk memperkaya literasi demokrasi," kata Nikmah, sapaan akrab Nikmatus Sholihah.
Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Blitar ini, para mahasiswa aktif berdiskusi, mengajukan pertanyaan kritis, serta menyampaikan pemikiran mereka mengenai implikasi hukum, teknis pengawasan, dan tantangan koordinasi kelembagaan dalam penyelenggaraan dua pemilu yang terpisah.
Nikmah menjelaskan bahwa putusan MK tersebut secara langsung memengaruhi pola kerja pengawasan, terutama dalam hal strategi, pencegahan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa.
Oleh karena itu, pemahaman hukum yang komprehensif perlu ditanamkan sejak dini, termasuk kepada kalangan akademisi.
“Kami ingin membuka ruang dialog dengan mahasiswa, karena mereka adalah calon penggerak demokrasi ke depan. Isu-isu hukum seperti ini tidak boleh menjadi diskursus elitis, tapi harus dibahas secara terbuka dan kritis,” tegas Nikmatus.
Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam menjaga integritas pemilu, tetapi juga mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda, tentang dinamika hukum pemilu yang terus berkembang.
Diskusi ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Blitar dalam membangun demokrasi yang partisipatif dan berbasis hukum.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar