Pengawasan Melekat dan Uji Petik Coklit, Bawaslu Kabupaten Blitar Dapati Pantarlih Tak Lakukan Coklit Secara Langsung
|
blitar.bawaslu.go.id – Pengawasan melekat dilakukan jajaran Bawaslu Kabupaten Blitar kepada petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP)/ pantarlih yang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Dari hasil evaluasi pengawasan melekat dan uji petik coklit tahap I, pada periode 24 juni sampai dengan 30 juni 2024, sudah terdapat 14.481 kepala keluarga yang dicoklit.
Pengawasan melekat ini, dilakukan selama tiga hari pertama kerja Pantarlih.
“Selanjutnya selama 21 hari yakni antara tanggal 27 Juni sampai 16 Juli 2024 dilakukan pengawasan Uji Petik terhadap 10 Kepala Keluarga per Desa,” kata Jaka Wandira, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar.
Jak mengatakan, pengawasan Uji Petik dilakukan terhadap kepala keluarga yang sudah dilakukan coclit, Pengawasan Kelurahan/Desa akan melakukan pengawasan terhadap kelengkapan coklit, seperti stiker yang ditempel, surat tanda telah dicoklit, tanda pengenal pantarlih, SK/Surat Tugas.
“Jika ditemukan coklit yang tidak sesuai dengan prosedur maka Jajaran Panwascam akan melakukan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan, supaya mengintruksikan Panitia Pemilihan Setempat (PPS) untuk melakukan coklit ulang,” imbuh koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat ini.
Jaka mengungkapkan, coklit ulang dilakukan di Sanankulon, Karena adanya kesalahan Stiker yang ditempel merupakan stiker coklit untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Blitar.
“Selain itu, di Kademangan dilakukan saran perbaikan oleh PKD Jimbe, untuk dilakukan coklit ulang terhadap 6 Kepala Rumah Tangga karena dalam melakukan coklit tidak dilakukan secara langsung,” beber Jaka.
Saran perbaikan secara lisan dilakukan oleh PKD karena PKD tidak mempnyai kantor secretariat yang dapat mengeluarkan surat keluar.
Jumla Saran Perbaikan yang dilakukan PKD ini ditulis dalam Form A (Form Pengawasan Bawaslu).
“Selama 7 hari Coklit Jajaran Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengeluarkan 2.753 form A. Lalu, surat imbauan yang dibuat sebanyak 41 dan ada 9 Saran Perbaikan tertulis,” tandas Jaka.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar