Lompat ke isi utama

Berita

Pekan Kearsipan Bawaslu Kabupaten Blitar, Wujudkan Akuntabilitas Pengawasan Menuju Pemusnahan Arsip Sesuai Prosedur

arsip

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar Heru Setyawan bersama jajaran staf memilah arsip dalam rangka Pekan Kearsipan, Senin 9 Februari 2026. 

blitar.bawaslu.go.id – Dalam upaya memperkuat tata kelola birokrasi yang transparan dan akuntabel, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar resmi menggelar agenda strategis bertajuk "Pekan Kearsipan". Kegiatan yang berlangsung mulai Senin hingga Jumat, 9 – 13 Februari 2026 ini, difokuskan pada persiapan pelaksanaan usul musnah arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai bagian dari siklus hidup pengelolaan dokumen negara.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penguatan tata kelola kearsipan yang sebelumnya telah diinisiasi melalui program Outlook Arsip 2026 dan Ngopi Arsip (Ngobrol Pintar Seputar Arsip) bersama Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Pekan Kearsipan ini menjadi instrumen krusial dalam memastikan bahwa setiap dokumen yang tercipta dalam proses pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran pemilu dikelola secara profesional sesuai standar nasional.

Pelaksanaan Pekan Kearsipan di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar didasarkan pada kerangka hukum yang komprehensif untuk menjamin kepastian hukum dalam setiap tahapan penyusutan arsip. Adapun dasar hukum utama yang menjadi acuan meliputi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip; Peraturan ANRI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemusnahan Arsip; Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan; Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis; Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip; Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Penerapan Perbawaslu 10, 11, dan 14 Tahun 2020 secara integratif memastikan bahwa setiap arsip, baik aktif maupun inaktif, telah dikelompokkan berdasarkan klasifikasi yang tepat dan masa simpan yang terukur sebelum memasuki fase penyusutan. 

Sesuai dengan amanat Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan bahwa pemusnahan arsip tidak dilakukan secara sembarang. Terdapat kriteria kumulatif yang wajib dipenuhi, yaitu Arsip tidak lagi memiliki nilai guna (baik nilai guna primer maupun sekunder);Telah habis masa retensinya berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA); Berketerangan "dimusnahkan" dalam daftar JRA; Tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang pemusnahan tersebut; Tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara (litigasi maupun non-litigasi).

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria menekankan bahwa arsip pengawasan pemilu adalah bukti autentik kinerja lembaga. Oleh karena itu, identifikasi terhadap arsip yang berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa proses menjadi prioritas utama agar tidak terjadi kesalahan dalam prosedur pemusnahan. 

Seluruh jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar diinstruksikan untuk terlibat aktif dalam pemilahan dan pendataan selama Pekan Kearsipan berlangsung. Melalui pengelolaan arsip yang tertib, Bawaslu Kabupaten Blitar tidak hanya merapikan gudang penyimpanan, tetapi juga menjaga memori kolektif bangsa atas proses demokrasi yang telah berjalan. Kearsipan yang baik adalah tulang punggung akuntabilitas dalam menegakkan keadilan pemilu.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar