Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Verfak DPD Sesuai Aturan, Bawaslu Kabupaten Blitar Lakukan Supervisi ke Wilayah

Blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar kerahkan jajaran pengawas untuk mengawasi verfak kesatu dukungan DPD.

Untuk memastikan verfak kesatu dukungan DPD sesuai aturan, Bawaslu Kabupaten Blitar lakukan supervisi ke wilayah kecamatan.

Verfak kesatu dukungan DPD ini dilakukan mulai 6 sampai dengan 26 Februari 2023.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Mustofa mengatakan proses verifikasi faktual kesatu DPD, akan dilakukan sampai dengan batas akhir verfak tanggal 26 Februari 2023.

Pelaksanaan verfak di Kabupaten Blitar mundur dari rencana awal yang telah diagendakan dimulai tanggal 6 Februari 2023, namun jajaran KPU Kabupaten Blitar baru melaksanakan pada tanggal 8 Februari 2023.

"Jajaran KPU memang mundur dari jadwal karena berimpitan dengan jadwal lainnya. Pada 8 Februari verfak dilaksanakan di tiga kecamatan, antara lain Selorejo, Panggungrejo, dan Wonodadi," jelas Mustofa.

Di Kabupaten Blitar ada 17 calon perseorangan DPD yang harus dilakukan verfak.
Dengan jumlah sebaran dukungan 1194 di 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar.

"Kami melakukan supervisi ke Panwaslu Kecamatan Gandusari karena melihat adanya sebaran dukungan bulat dalam satu desa untuk satu calon DPD," jelas Nur Mustofa.

Mustofa menjelaskan, di Kabupaten Blitar pelaksanaan verfak telah berakhir pada tanggal 20 Februari 2023.

Namun, untuk uji sampling dukungan dilaksanakan pada 22 sampai dengan 26 Februari 2023.

Dalam upaya pengawasan dan pencegahan adanya pelanggaran dalam proses verfak kesatu dukungan DPD, Bawaslu Kabupaten Blitar juga mengirimkan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Blitar.

"Intinya dalam himbauan tersebut, agar KPU Kabupaten Blitar melaksanakan verfak sesuai tahapan dan jadwal, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Mustofa.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Blitar membuka posko aduan masyarakat terkait pencatutan nama dan NIK dukungan dalam sistem informasi pencalonan (Silon).

"Masyarakat yang merasa nama dan NIK-nya dicatut dalam dukungan DPD ini, bisa melaporkan ke pengawas pemilu terdekat," ujar Mustofa. ***

Tag
Berita