Pastikan Rekrutmen PPDP Sesuai Jadwal, Syarat, dan Protokol Covid-19
|
blitar.bawaslu.go.id – Dalam mengawasi rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), Bawaslu Kabupaten Blitar meminta jajaran pengawas ad hoc untuk memastikan jadwal dan persyaratan dalam rekrutmen sesuai peraturan yang ada. Serta berpedoman pada protokol covid 19.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa mengungkapkan, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) diminta mencermati nama-nama PPDP yang sedang direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Untuk merekrut calon PPDP ini, biasanya PPS berkoordinasi dengan RT/RW atau tokoh masyarakat setempat. Dengan begitu bisa didapat PPDP yang benar-benar menguasai medan atau wilayah,” ujar Priya.
Sesuai jadwal, rekrutmen PPDP ini dimulai pada 24 Juni sampai dengan 14 Juli 2020. Selama 20 hari, KPU Kabupaten Blitar harus merekrut 2.278 PPDP yang tersebar di 248 desa di 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar.
Adapun persyaratan untuk menjadi PPDP ini antara lain berumur 20 sampai dengan 50 tahun, berintegritas dengan tidak menjadi pengurus partai politik (parpol) maupun anggota parpol, bersedia melakukan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah di wilayah kerjanya. PPDP, lanjut Priya, juga wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid 19 selama melaksanakan tugasnya.
“Petugas PPDP ini ditentukan 1 orang untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah maksimal 500 pemilih,” kata Priya.
Nantinya, imbuh Priya, KPU Kabupaten Blitar akan menetapkan PPDP atas usulan PPS yang diumumkan melalui website atau media lainnya, serta papan pengumuman di Kantor KPU Kabupaten Blitar, kantor kecamatan, kantor kelurahan/ desa, serta tempat-tepat yang mudah dijangkau atau diakses publik.
“Kami berharap juga ada partisipasi masyarakat. Sehingga bisa turut memastikan PPDP yang terpilih nanti sesuai dengan persyaratan, kompeten, dan berintegritas,” tandas Priya. (ridha/humas)
Tag
Berita