Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Udanawu Berikan Tanggapan pada Pleno DPHP terkait Data TMS

supermon udanawu

Pengawasan rapat pleno DPHP tingkat kecamatan udanawu, Selasa 6 Agustus 2024

blitar.bawaslu.go.id - UDANAWU -  Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan supervisi dan monitoring pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk Pilkada serentak Tahun 2024, Selasa (6/8/2024), di Kecamatan Udanawu.

Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP yang secara berjenjang telah ditetapkan sebelumnya di tingkat PPS di 12 Desa/Kelurahan se-Kecamatan Udanawu pada jum'at (2/8/2024), kini memasuki tahapan Pleno di tingkat PPK Kecamatan Udanawu.

Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP yang merupakan bagian krusial dalam Tahapan penyusunan daftar pemilih tersebut digelar di pendopo Kecamatan Udanawu yang dipimpin langsung oleh Ketua PPK Hadi Lutfi Ridwani, didampingi anggota PPK lainnya serta ketua dan anggota PPS. 

Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tidak lupa ketua Panwaslu Kecamatan Udanawu, Endry Budiyanto, memimpin langsung kegiatan pengawasan. 

Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar,  Narsulin selaku Kordiv SDMO-DATIN bersama staff juga turut hadir melakukan monitoring terhadap rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kecamatan.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan jingle Pilkada lalu pembacaan tata tertib rapat, setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara (BA) yang dibacakan oleh ketua PPS dari masing-masing desa. 

Ketika dibacakan Berita Acara (BA) Pleno Desa Karanggondang Kordiv HPPH Panwascam Udanawu Adib Budi Mahmudi menanggapi berita acara pleno. 

"Ada perbedaan data DPHP antara Panwascam dan PPK," ungkap Adib.

Setelah di teliti lebih lanjut ternyata perbedaan data tersebut terjadi karena jumlah DPHP Desa Karanggondang belum dikurangi jumlah TMS. 

Setelah ada koreksi, Berita Acara (BA) Pleno Karanggondang tidak ada perubahan hanya diperbaiki di tingkat Kecamatan dan dituangkan di kejadian khusus.                             
Adapun tanggapan lainnya dari Panwascam Udanawu yaitu terkait data TMS meninggal di Desa Ringinanom dan Desa Sumbersari yang belum dimasukkan data TMS meninggal sehingga mempengaruhi jumlah DPHP. 

Terkait hal itu Endry Budiyanto selaku Ketua Panwascam Udanawu menanyakan "apa langkah PPK terkait TMS meninggal yang belum dimasukkan SIDALIH?", kemudian PPK memberikan tanggapan bahwa "membuka SIDALIH harus berkoordinasi dengan KPU, namun untuk Pleno DPHP Kecamatan data sudah diperbaiki" ucap Jamil Rifa'i selaku anggota PPK.*

Penulis : Uma (Staf Humas Panwaslu Kecamatan Udanawu)

Editor : Ridha (Staf Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)