Panwaslu Kecamatan Ponggok Catat Ada 19 Pemilih Tak Dikenal di 9 Desa
|
blitar.bawaslu.go.id - PONGGOK - Masa kerja pantarlih dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih telah usai. Panwaslu Kecamatan Ponggok mencatat adanya belasan pemilih tak dikenal dari hasil coklit.
Pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024 dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang lebih dikenal dengan nama Pantarlih.
Berdasarkan jumlah pemilih seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Ponggok dengan total TPS sebanyak 151 dari 15 Desa Se-Kecamatan Ponggok.
Ketua Panwaslu Kecamatan Ponggok Moh. Azhari mengungkapkan, coklit Pemilihan Serentak Tahun 2024 mengacu pada daftar pemilih tetap dari pemilu atau pemilihan terakhir dan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi faktual data pemilih dan selanjutnya akan digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Hingga selesainya masa Coklit pada Pilkada Serentak 2024 Panwaslucam Ponggok telah mencatat Pemilih Tidak Dikenal sejumlah 19 pemilih yang tersebar di 9 desa dari keseluruhan total 15 desa yang ada di Kecamatan Ponggok," kata Azhari.
Situasi ini disikapi dengan memberikan instruksi pada pengawas desa terkait untuk melakukan follow up kepada Kantor desa bersangkutan agar menerbitkan surat keterangan terkait pemilih yang bersangkutan bukan merupakan warga setempat sehingga calon pemilih tidak dikenali.
"Kemudian sebagai tindak lanjut dari komando tersebut, Panwascam Ponggok telah melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Blitar untuk dilakukan tindakan lebih lanjut kepada pihak - pihak terkait," tandas Azhari.*
Penulis : Anggi (Staf Humas Panwaslu Kecamatan Ponggok)
Editor : Ridha (Staf Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)