Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Gandusari Data Ada Ratusan Pemilih TMS Masuk dalam Dokumen Coklit

gandusari juli

Ketua Panwaslu Kecamatan Gandusari Samsul Rifai (kanan) menyampaikan saran perbaikan kepada PPK Gandusari terkait TMS pada data coklit.

blitar.bawaslu.go.id - GANDUSARI - Panwaslu Kecamatan Gandusari menemukan ratusan pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), masuk dalam dokumen pencocokan dan penelitian (coklit) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan langsung dalam tahapan pengawasan melekat kepada pantarlih dan uji petik. 

Panwaslu Kecamatan Gandusari mendapati pemilih TMS tetap masuk dalam dokumen model A-Daftar Pemilih yang menjadi dasar untuk tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Pilkada 2024.

“Kami berharap PPK Kecamatan Gandusari dalam penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pilkada 2024 dapat memeperhatikan hal itu,” kata ketua Panwaslu Kecamatan Gandusari, Samsul Rifai di Gandusari (28/7).

Data Pemilih dalam dokumen atau Form-A Daftar Pemilih itu, lanjut dia, disusun berdasarkan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari Kemendagri dan data pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Menurut Rifai, pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) bisa disebabkan sejumlah faktor, di antaranya karena meninggal dunia, menjadi anggota TNI atau Polri.

Di Kecamatan Gandusari Jumlah Pemilih yang meninggal sejumlah total 581 orang yang tersebar di wilayah Desa Sumberagung sebanyak 50 orang, Desa Kotes 23 Orang, Desa Sukosewu 90 orang, Desa Gondang 20 orang, Desa Tambakan 33 orang, Desa Gandusari sebanyak 27 orang, Desa Butun sebanyak 29 orang, Desa Ngaringan 58 orang, Soso sebanyak 44 orang, Desa Slumbung 29 orang, Desa Semen 74 orang, Desa Tulungrejo 48 orang dan Desa Krisik sebanyak 56 orang.

“Sudah kami kirimkan surat himbauan kepada PPK untuk bisa ditindaklanjuti bahwa ada sejumlah pemilih TMS yang masih tercantum dalam formular A-Daftar Pemilih,” ujar Rifai.

Pihaknya mengajak masyarakat, khususnya warga Kecamatan Gandusari bagi yang memiliki anggota keluarga yang telah meninggal dunia agar segera mengurus akta atau surat kematian, lalu dilaporkan kepada PP Desa atau Pengawas Desa/Pengawas Kecamatan keluarganya dapat dihapus dalam Daftar Pemilih. *

Penulis : Wahyuningsih (Staf Panwaslu Kecamatan Gandusari)

Editor : Ridha (Staf Bawaslu Kabupaten Blitar)