Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Wajib Jaga Kode Etik

blitar.bawaslu.go.id – Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas pemilu adhoc wajib mematuhi kode etik yang diatur dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2019. Perbawaslu ini tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Penawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Penawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketan Bawaslu Kabupaten Blitar Arif Syarwani, ada tiga poin penting yang bisa dirangkum dari Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019 ini. Poin pertama, Bawaslu Kabupaten/ Kota berwenang menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwascam, PPD/K/PPL, dan PTPS. “Sanksi pelanggarannya, bisa berupa peringatan sampai dengan pemecatan,” kata Arif. Poin kedua, lanjut Arif, perkara kode etik ini bisa berasal dari temuan Bawaslu Kabupaten/ Kota maupun laporan dari masyarakat. Dan poin ketiga, yakni perkara kode etik yang sering terjadi berkaitan dengan netralitas, integritas, dan ketidakpatuhan (pembangkangan) jajaran pengawas di bawah kepada jajaran di atasnya. “Hukumnya wajib para pengawas menaati kode etik ini. Terlebih terkati netralitas, integritas, dan kepatuhan,” lanjut Arif. Seperti diketahui, jajaran pengawas pemilu memiliki tugas, fungsi pokok untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Bawaslu Kabupaten/ Kota juga bertindak sesuai dengan kode etik, dan diawasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (ridha/humas)
Tag
Berita