Panwascam Kanigoro Tanyakan Kejelasan Pemilih Meninggal yang Hidup Kembali
|
blitar.bawaslu.go.id - KANIGORO - Terdapat kejadian unik pada saat rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kecamatan Kanigoro yakni Pemilih yang hidup kembali serta pemilih yang tiba-tiba meninggal dunia.
Rapat Pleno tersebut diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kanigoro di balai kantor Kecamatan Kanigoro dan diawasi oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kanigoro, Selasa (10/09) malam.
Saat rapat pleno berlangsung ketua beserta anggota Panwascam Kanigoro kaget mendengar pembacaan daftar Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam DPSHP dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Papungan yang menyatakan 1 Pemilih atas nama Suripto meninggal dunia, sementara dengan dasar investigasi Panwascam Kanigoro ternyata orangnya masih hidup. Dan juga pernyataan 1 Pemilih atas nama Surip yang sudah meninggal namun belum di-TMS-kan, padahal Panwascam Kanigoro sudah mengantongi surat keterangan kematian dari Pemerintah Desa Papungan.
"Kami kaget saat mendengar pembacaan daftar TMS DPSHP Desa Papungan yang menyatakan bahwa pemilih atas nama Suripto meninggal dunia tetapi tidak ada bukti otentiknya, dan setelah kami cek di surat keterangan kematian dari Pemerintah Desa Papungan juga tidak ada nama Suripto di situ," ujar Munir selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Panwascam Kanigoro.
Dengan adanya kejadian tersebut, Munir lantas menanyakan data pendukung apa yang digunakan oleh PPS Desa Papungan untuk menyatakan pemilih atas nama Suripto telah meninggal dunia, sementara di surat keterangan kematian adanya nama Surip bukan Suripto.
"Usai pernyataan tadi, saya langsung crosscheck kembali surat keterangan kematian yang saya pegang, apakah betul pemilih atas nama Suripto benar-benar telah meninggal dunia dan tertera pada surat keterangan kematian tersebut atau tidak, dan ternyata memang tidak ada nama itu, adanya pemilih meninggal dunia atas nama Surip, bukan Suripto, pada saat itu juga saya langsung memberikan saran perbaikan kepada PPS Desa Papungan agar meneliti kembali daftar Pemilih yang TMS," tambahnya.
Pertanyaan dan saran perbaikan dari Munir tersebut akhirnya ditanggapi langsung oleh Divisi Data PPS Desa Papungan Tio Andre yang mengungkapkan, ternyata terdapat kekeliruan dalam penghapusan Data Pemilih yang TMS.
"Yang meninggal itu harusnya pemilih atas nama Surip yang ada di TPS 7 namun belum kami TMS kan, sementara pemilih yang harusnya masih hidup atas nama Suripto yang terdaftar di TPS 6, mohon dimaklumi karena namanya mirip," kata Tio Andre.
Dengan adanya peristiwa kekeliruan pencoretan daftar pemilih ini, akhirnya menjadi pengalaman bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 kecamatan Kanigoro agar berkomitmen untuk lebih teliti dan cermat dalam menyusun serta memutakhirkan daftar pemilih.*
Penulis dan Foto : El Mizsaya
Editor : Ridha