Panwascam Garum Peringatkan Ancaman Pidana Pelaku dan Penerima Politik Uang
|
blitar.bawaslu.go.id - GARUM - Panwaslu Kecamatan Garum memperingatkan mengenai ancaman pidana bagi pelaku dan penerima politik uang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020. Lewat sosialisasi Tolak dan Lawan Politik yang, Selasa (13/10/2020), Panwascam Garum mengajak berbagai perwakilan elemen dan organisasi masyarakat yang hadir untuk bisa menolak segala bentuk politik uang.
Ketua Panwaslu Kecamatan Garum Budairi Usman mengatakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 187 poin a, bahwa pemberi dan penerima politik uang dalam pilkada diancam sanksi pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
"Oleh sebab itu, demi mencegah dan meminimalkan adanya praktik politik uang, butuh peran serta seluruh lapisan masyarakat," kata Budairi.
Dalam sosialisasi tersebut, Panwaslu Kecamatan Garum juga mengajak Camat Garum Anindya Putra untuk mengisi sosialisasi. Dengan begitu ada dukungan pemerintah setempat terhadap upaya jajaran pengawas di kecamatan terhadap gerakan tolak dan lawan politik uang.
"Kami mengapresiasi langkah panwaslu kecamatan Garum dengan acara sosialisasi tolak dan lawan politik uang ini. Ini sekaligus sebagai awal pencegahan terhadap maraknya politik uang. Sebab, politik uang adalah salah satu tindakan yang merusak demokrasi dalam pemilu. Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat pada awal tahapan kampanye seperti sekarang ini, kami menekankan dan memperingatkan ada banyak bentuk - bentuk politik uang yang tidak kita sadari di tengah masyarakat sehingga hal itu menjadi biasa," tandas Anindya.
Dalam sosialisasi ini juga hadir perwakilan dari Polsek Garum dan Koramil setempat, serta diikuti perwakilan dari berbagai elemen dan organisasi masyarakat serta keagamaan. (and/ridha/humas)
Tag
Berita