Lompat ke isi utama

Berita

Nonaktif Sementara, Bawaslu Jelaskan Nasib Panwas Ad Hoc

Ditulis oleh Reyn Gloria pada Jumat, 3 April 2020 - 19:37 WIB   Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Munculnya wabah virus COVID-19 atau corona membuat beberapa tahapan Pilkada 2020 tertunda. Kerja-kerja pengawasan pun menjadi terhambat sehingga membuat pengawas pemilu yang berstatus Ad Hoc harus dinonaktifkan terlebih dahulu. Melalui surat Nomor 0255/K.BAWASLU/TU.00.00/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 diberitahukan adanya pemberhentian sementara Panitia Pengawas tingkat Kecamatan (Panwascam) serta Panwaslu Kelurahan/Desa imbas dari penundaan Pilkada Serentak 2020. Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, jajaran pengawas pemilu ad hoc yang sudah dilantik maupun yang tertunda pelantikannya telah berstatus nonaktif. Selain itu, Abhan pun menerangkan soal honorarium pun akan dilakukan nanti saat dimulainya kerja pengawasan. "Panwaslu Kecamatan sudah dilantik, per 31 Maret dinonaktifkan ketika masa itu tidak ada tugas pengawasan yang dilakukan. Sehingga honorarium dibayar hanya bulan Maret 2020," tutur Abhan di Jakarta, Jumat (3/4/2020). Sedangkan Panwaslu Kelurahan/Desa yang dilantik setelah tanggal 14 Maret 2020 tidak diberikan honorarium Bulan Maret 2020. Untuk Panwaslu Kelurahan/Desa yang dilantik sebelum tanggal 15 Maret 2020 diberikan honorariurn Bulan Maret 2020. Abhan menyampaikan, selama masa pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa tidak diberikan honorarium. Namun beban biaya operasional yaitu sewa gedung/kantor, sewa meubel, sewa peralatan perkantoran, Iangganan daya dan jasa dapat tetap dibayarkan. "Saya harap musibah ini cepat selesai sehingga jajaran pengawas untuk Pilkada 2020 bisa aktif kembali dan menjalankan tugas dan fungsinya," tuturnya. Editor : Jaa Pradana Fotografer : Muhtar
Tag
Berita