Narsulin Ajak Mahasiswa Magang IAIN Kediri Kupas Tuntas Tata Kerja Bawaslu
|
blitar.bawaslu.go.id – Dalam rangka memberikan pemahaman menyeluruh kepada mahasiswa magang mengenai tugas dan fungsi kelembagaan Bawaslu, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Narsulin, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, memberikan materi mengenai tata kerja Bawaslu di berbagai tingkatan kepada lima mahasiswa magang dari IAIN Kediri, pada Selasa, 24 Juni 2025.
Dalam sesi tersebut, Narsulin menjelaskan bahwa Bawaslu tidak hanya bertugas sebagai pengawas, tetapi juga memiliki peran dalam menangani sengketa pemilu melalui proses mediasi dan adjudikasi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang, bahwasanay tanggung jawab pengawasan bukan hanya terpusat pada satu divisi, melainkan menjadi kerja kolektif seluruh divisi di Bawaslu.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa pengawasan dilakukan di setiap tahapan pemilu dan pilkada, mulai dari pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT), pencalonan, kampanye, hingga distribusi logistik.
Proses pencegahan pelanggaran, menurutnya, dilakukan secara langsung dengan instansi terkait dan melalui sosialisasi kepada masyarakat serta organisasi kemasyarakatan (ormas).
Dalam pengelolaan administratif, Bawaslu Kabupaten Blitar juga telah menerapkan sistem digital melalui platform SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi), untuk mengelola seluruh bentuk persuratan secara efisien dan terdokumentasi.
Narsulin juga menjelaskan pembagian tugas dan kewenangan mulai dari ketua Bawaslu, koordinator divisi (Kordiv), hingga wakil koordinator divisi (Wakordiv), agar mahasiswa memahami sistem kerja yang terstruktur di internal lembaga.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses magang, yang tidak hanya memberi pengalaman administratif tetapi juga menanamkan pemahaman mendalam tentang sistem pengawasan pemilu yang transparan, akuntabel, dan kolektif.
Bawaslu Kabupaten Blitar terus berkomitmen membuka ruang pembelajaran bagi generasi muda sebagai bagian dari strategi pendidikan politik dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam demokrasi.*
Penulis : Ridha Erviana (Staf Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)