Lompat ke isi utama

Berita

Minimalisasi Sengketa Proses pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Gelar Rakor dengan LO Parpol

rakor sengketa proses

Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024, Jumat (28 Juni 2024), di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar

blitar.bawaslu.go.id – Sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi adanya sengketa proses pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024, Jumat (28 Juni 2024), di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar.
Dalam rakor ini, Bawaslu Kabupaten Blitar mengundang sejumlah stakeholder antara lain liaison officer (LO) Partai Politik di Kabupaten Blitar, serta dari unsur TNI dan Polri.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah dan Jaka Wandira, dalam rakor tersebut memaparkan sejumlah hal terkait pengawasan dan pencegahan pada tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Jaka Wandira selaku koordinator divisi pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat menyampaikan mengenai progress pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. 
“Coklit salah satu tahapan krusial, karena dari situ daftar pemilih untuk Pilkada ini disusun,” kata Jaka. 
Sementara itu, Nikmatus Sholihah selaku koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa mengatakan, bahwa pada Pilkada 2024, penyelenggaraan pemilu menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, berbeda dengan pemilu sebelumnya yang menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Untuk itu, perlu adanya pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 10, khususnya Pasal 146 yang mengatur kewenangan penyelesaian sengketa oleh Bawaslu. 
“Di Kabupaten Blitar ini tidak ada calon perseorangan, sehingga dalam tahapan pencalonan perseorangan tidak melakukan verifikasi faktual dukungan. Namun, pada Agustus akan dimulai pendaftaran calon kepala daerah, dan kami harapkan kepada bapak ibu selaku LO parpol dapat memahami syarat calon yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 dan putusan Mahkamah Agung terkait syarat usia calon. Verifikasi administrasi dan faktual mengenai syarat calon juga menjadi poin penting yang harus diperhatikan dengan cermat,” kata Nikmatus Sholihah yang biasa disapa Nikmah ini.
Nikmah mengungkapkan, demi meminimalisasi adanya sengketa proses pada pemilihan serentak, maka diperlukan pemahaman terhadap aturan terkait pencalonan kepala daerah. 
“Kita semua berharap Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan tidak ada yang bisa mengganggu jalannya proses demokrasi di kabupaten/kota,” tandas Nikmah.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar