Lompat ke isi utama

Berita

Meski Disepakati DPR, Penundaan Pilkada 2020 Harus Melalui Perppu

Ditulis oleh Rama Agusta pada Selasa, 31 Maret 2020 - 22:38 WIB Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, penundaan tahapan Pilkada 2020 yang sudah berjalan harus melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Menurutnya, hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, KPU, dan Kemendagri pada Senin (30/3/2020) itu belum final. Hal tersebut disampaikan Abhan dalam rapat dengan jajaran struktural Bawaslu di seluruh Indonesia menggunakan aplikasi video conference. Rapat ini menyikapi hasil RDP dengan DPR yang sepakat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. "Rapat kemarin belum bisa memutuskan, karena masih menunggu perppu sebagai landasan penundaan pilkada," katanya di Jakarta, Selasa (31/3/2019). Abhan memandang, penundaan pilkada yang sudah berjalan ini bakal mempengaruhi postur anggaran Bawaslu terkait pengawasan yang sudah berjalan. Sehingga, pengawasan pemilu juga tidak akan berjalan maksimal. "Oleh karena itu kita perlu melakukan skenario untuk mengubah postur anggaran APBN 2020," tegas Koordinator Divisi SDM Bawaslu itu. Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Fritz Edward Siregar meminta jajaran staf Bawaslu untuk tetap melaporkan hasil kerja pengawasan melalui online atau daring. "Itu agar para staf tetap semangat bekerja di tengah penundaan pilkada ini," ungkapnya. Dia juga berharap agar para pengawas pemilu siap melakukan kerja-kerja pengawasan secara daring. Sebab bisa saja kedepan segala tahapan pemilu/pilkada akan dilakukan secara daring. Editor : Jaa Pradana Fotografer : Rama Agusta
Tag
Berita