Lompat ke isi utama

Berita

Menelusuri Silsilah Bawaslu: Dari Zaman "Saling Percaya" Hingga 18 Tahun Mengukuhkan Demokrasi

demokrasi itu dekat

Ilustrasi

Kalau Anda menganggap Pemilu zaman sekarang itu ribet karena ada saksi, pengawas, sampai kamera HP di mana-mana, mungkin Anda perlu memutar mesin waktu ke tahun 1955. Bayangkan, sebuah era di mana orang datang ke TPS bukan karena takut bansosnya ditarik, tapi karena benar-benar ingin punya negara yang beres.

Syahdan, pada Pemilu pertama Indonesia itu, istilah Pengawas Pemilu belum laku. Kenapa? Karena saat itu trust alias rasa percaya antarwarga dan peserta pemilu masih setinggi langit. Padahal, kalau mau bicara ideologi, panasnya luar biasa. Ada Nasionalis, Agama, hingga Sosialis—semuanya bertarung namun tetap menjunjung etika. Kecurangan sangat minim. Gesekan memang ada, tapi biasanya terjadi di luar arena pencoblosan sebagai konsekuensi logis dari adu gagasan yang keras.

Singkatnya, Pemilu 1955 adalah potret kencan pertama yang paling ideal: jujur, tulus, dan tanpa drama "kamu selingkuh ya?".

Era Orde Baru: Ketika Suara Bisa "Disulap"

Lalu, datanglah era di mana rasa percaya itu mulai luntur, digantikan oleh rasa curiga yang dipelihara. Pada Pemilu 1971 dan 1977, kecurangan mulai naik kelas menjadi lebih masif dan sistematis. Manipulasi penghitungan suara oleh petugas pemilu bikin banyak orang mengelus dada. 

Karena protes dari PPP dan PDI makin kencang—dan pemerintah saat itu merasa perlu memberikan "obat penenang"—maka muncul gagasan untuk memperbaiki undang-undang demi meningkatkan "kualitas" Pemilu 1982.

Maka, lahirlah Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu) pada tahun 1982 . Namun, Panwaslak ini belum segarang Bawaslu sekarang. Dulu, mereka hanya "pendamping" Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang merupakan bagian dari Departemen Dalam Negeri. Ibaratnya, Anda disuruh mengawasi bos Anda sendiri. Hasilnya? Tetap saja pemenangnya sudah bisa ditebak.

Reformasi: Mencari Kemandirian di Tengah Kooptasi

Begitu Orde Baru tumbang, tuntutan agar penyelenggara pemilu bebas dari ketiak penguasa makin tak terbendung. LPU dipensiunkan dan diganti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat independen. 

Nomenklatur pengawas pun ikut bersalin rupa menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) . Semangatnya satu: meminimalisasi campur tangan penguasa. Kita menginginkan wasit yang benar-benar wasit, bukan wasit yang merangkap jadi pemain cadangan tim lawan.

Evolusi Kelembagaan: Menuju Kedewasaan Permanen

Perjalanan pengawas pemilu ini terus bertransformasi. Lewat UU Nomor 12 Tahun 2003, lembaga pengawas mulai dipisahkan secara tegas dari struktur KPU meski masih bersifat adhoc . 

Lalu, pada tahun 2007, melalui UU Nomor 22 Tahun 2007, lembaga ini resmi naik pangkat menjadi permanen dengan nama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Melalui perjuangan judicial review di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu akhirnya mendapatkan hak penuh dalam rekrutmen pengawasnya sendiri. Mandiri total.

Tepat pada 9 April 2008, lima pimpinan Bawaslu RI periode 2008-2012 resmi dilantik. Hari itu kini kita peringati sebagai hari lahir Bawaslu, sebuah momen transisi dari pengawasan yang rapuh menuju institusi yang berwibawa. Penguatan berlanjut pada UU Nomor 15 Tahun 2011, di mana Bawaslu tingkat provinsi menjadi lembaga tetap dan kewenangannya ditambah untuk menangani sengketa Pemilu . Bawaslu kini tidak hanya mengawasi, tapi juga memiliki "gigi" untuk mengadili. Dan UU No. 7 Tahun 2017, menjadi "puncak" dari penguatan Bawaslu. Undang-undang ini mengubah Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi lembaga permanen (Bawaslu Kabupaten/Kota) dan memberikan kewenangan besar untuk memutus pelanggaran administrasi serta sengketa proses.

9 April 2026: 18 Tahun Mengukuhkan Demokrasi

Perjalanan panjang dari tahun 1982 hingga sekarang akan mencapai tonggak sejarah baru. Tepat pada 9 April 2026 nanti, Bawaslu akan merayakan hari jadinya yang ke-18. Angka 18 bukan sekadar angka kalender; dalam fase kehidupan, ini adalah usia kedewasaan penuh.

Dengan tema "Mengukuhkan Demokrasi" , peringatan HUT ke-18 ini menjadi refleksi bahwa tugas pengawasan bukan lagi sekadar memelototi kotak suara, melainkan menjaga fondasi bernegara agar tidak runtuh oleh kepentingan sesaat. Bawaslu telah berevolusi dari sekadar "pendamping" menjadi pengawal utama kedaulatan rakyat.

Mengapa Kita Tidak Boleh Apatis?

Melihat sejarah panjang ini, kita sadar satu hal: semakin kompleks sistem pengawasan kita, sebenarnya itu adalah cermin betapa mahalnya harga sebuah "kepercayaan". Namun, kecanggihan sistem dan kuatnya lembaga Bawaslu akan sia-sia jika pemilik kedaulatan—yakni Anda—memilih untuk apatis.

Apa akibatnya jika kita masa bodoh terhadap demokrasi?

Saat kita apatis, kita memberikan ruang kosong bagi para manipulator untuk mengisi kursi kekuasaan. Suara Anda yang tidak digunakan tetap akan "dihitung" oleh keadaan, dan biasanya hasilnya tidak akan berpihak pada kepentingan publik. Apatisme adalah karpet merah bagi tirani baru.

Apa jadinya saat politik uang diremehkan?

Jika kita menganggap politik uang sebagai "rezeki lima tahunan" yang lumrah, kita sedang menggadaikan nasib bangsa. Politik uang adalah akar dari korupsi sistemik. Pemimpin yang membeli suara tidak akan merasa berhutang budi pada rakyat, melainkan pada modal yang telah ia keluarkan. Akibatnya? Kebijakan publik akan dijual, dan kesejahteraan rakyat akan dikorbankan.

Menjelang usia ke-18 Bawaslu pada 9 April 2026, mari kita berhenti menjadi penonton yang pasif. Demokrasi yang kokoh tidak bisa hanya dititipkan di pundak pengawas pemilu. 

Jadilah bagian dari gerakan Mengukuhkan Demokrasi. Tolak politik uang sekecil apa pun, laporkan setiap pelanggaran, dan gunakan hak pilih Anda dengan penuh kesadaran. Jangan biarkan suara kita "jalan-jalan" sendiri atau ditukar dengan selembar uang yang nilainya tak sebanding dengan masa depan bangsa lima tahun ke depan. 

Karena pada akhirnya, pengawas terbaik adalah nurani rakyat itu sendiri. Mari kita jaga demokrasi, demi Indonesia yang lebih berarti. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.*

Penulis dan Ilustrasi : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)