Lompat ke isi utama

Berita

Kunjungi Bawaslu Kabupaten Blitar, Warits Pastikan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu di Kabupaten Blitar Tuntas

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A Warits

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A Warits didampingi Pimpinan Bawaslu Kabupaten Blitar menyampaikan arahan terkait administrasi pengawasan Pemilu 

blitar.bawaslu.go.id - Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A Warits melakukan supervisi dan monitoring ke Bawaslu Kabupaten Blitar, Rabu 17 Januari 2024.
Supervisi dan monitoring ini sekaligus pendampingan terhadap penanganan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024, yang saat ini dilakukan jajaran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Blitar.
Agenda kunjungan Warits ke Bawaslu Kabupaten Blitar ini, demi memastikan bahwa jajaran pengawas pemilu dapat melakukan fungsi pengawasan pencegahan dan penindakan pelanggaran dengan baik.
"Untuk kasus penanganan dugaan  pelanggaran pidana Pemilu 2024 ini berkaitan dengan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Srengat, sudah pada tahapan klarifikasi. Kami memantau tiap wilayah di Jawa Timur yang sedang melakukan proses penanganan pelanggaran, dan memastikan semua berlangsung lancar," kata Warits.
Selain itu, dalam agenda kunjungan kerja tersebut Warits mengingatkan jajaran pengawas Pemilu di Kabupaten Blitar untuk tertib dalam hal administrasi pengawasan. 
"Saya menekankan soal administrasi pengawasan yakni pembuatan laporan hasil pengawasan berupa form A di setiap melakukan aktivitas pengawasan, baik yang sifatnya pengawasan konvensional maupun pengawasan menggunakan teknologi, seperti pengawasan siber," tegas Warits.
Dalam kesempatan supervisi dan monitoring ini, Warits tak hanya menemui jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar, tapi juga jajaran Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Blitar dan staf sekretariat Panwaslu Kecamatan bagian humas-data informasi.
Poin penegasan dari Warits, sebagai pengawas Pemilu yang memiliki kewenangan dalam pencegahan dan penindakan, maka rekam jejak administrasi pengawasan adalah keniscayaan. 
"Ini sangat penting, selain rekam jejak tentunya segala administrasi pengawasan ini menjadi kebutuhan primer pengawas pemilu jika terjadi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum," tandas Warits.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria mengungkapkan, di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Blitar menangani satu kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu Tahun 2024.
"Progres penanganannya, kami dalam tahap klarifikasi terhadap terlapor," kata Ida.
Dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 ini, terkait adanya perusakan APK milik salah satu peserta Pemilu oleh oknum yang telah diketahui keberadaannya.
Unsur gabungan Bawaslu, Polisi dan Jaksa dalam Sentra Gakkumdu tengah melengkapi bukti dan keterangan dari sejumlah pihak, agar kasus dugaan penanganan pelanggaran pidana Pemilu 2024 ini dapat tuntas.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar