Koordinasi dengan Kantor Kemenag, Bawaslu Blitar Telusuri Pemilih Muda yang Sudah Menikah untuk Perkuat Data Pemilih
|
blitar.bawaslu.go.id – Tidak semua pemilih pemula harus menunggu usia 17 tahun untuk mencoblos. Jika sudah menikah, meski belum genap 17 tahun, mereka tetap berhak menggunakan hak pilihnya.
Fakta inilah yang mendorong Bawaslu Kabupaten Blitar menjalin koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Agama Kabupaten Blitar, dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025.
Sebagai upaya mengawal hak pilih warga dan memastikan akurasi daftar pemilih, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, bersama jajaran staf melakukan kunjungan koordinatif ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, Rabu, 23 Juli 2025.
Koordinasi ini merupakan bagian dari kegiatan Tim Fasilitasi Pengawasan PDPB yang tengah berjalan di berbagai wilayah.
Dalam kunjungan tersebut, tim Bawaslu diterima oleh Choirudin Ihwan, perwakilan dari Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam.
Fokus koordinasi tertuju pada permintaan data terkait warga Kabupaten Blitar yang sudah menikah meskipun belum berusia 17 tahun.
“Data ini penting sebagai bahan sanding dan uji petik terhadap daftar pemilih berkelanjutan. Karena meski usianya belum 17 tahun, jika sudah menikah, mereka memiliki hak pilih berdasarkan ketentuan hukum,” jelas Jaka Wandira.
Bawaslu berkomitmen melakukan pengawasan menyeluruh dan proaktif terhadap akurasi data pemilih, karena data inilah yang menjadi dasar utama dalam memastikan pemilu berjalan demokratis, jujur, dan adil.
Ketidaktepatan data, seperti pemilih yang seharusnya sudah masuk DPT tapi belum tercatat, berpotensi menghilangkan hak konstitusional warga.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu juga ingin mengajak lembaga-lembaga strategis, termasuk Kemenag, untuk turut berperan aktif dalam menyukseskan tahapan pengawasan pemilu, khususnya pada aspek validasi dan akurasi data kepemiluan.
Selain Kemenag, Bawaslu Kabupaten Blitar juga menjadwalkan koordinasi lanjutan dengan instansi-instansi lain yang memiliki basis data kependudukan dan sosial kemasyarakatan, untuk memperluas jangkauan uji petik dan penyandingan data.
Upaya ini merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang pengawasan terhadap proses penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam surat edaran tersebut, seluruh Bawaslu di tingkat daerah didorong melakukan pengawasan yang aktif, kolaboratif, dan berbasis data.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Blitar mempertegas komitmennya untuk memastikan tidak ada satu pun warga yang memenuhi syarat, namun kehilangan haknya dalam proses demokrasi. Sebab dalam demokrasi, satu suara berarti satu kedaulatan yang harus dijaga.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar