Konsolidasi Demokrasi Rangkul Pemuda Ponggok, Bawaslu Blitar Sosialisasikan Posko Aduan Data Pemilih dan Parpol
|
blitar.bawaslu.go.id — Upaya memperkuat pengawasan partisipatif terus dilakukan Bawaslu Kabupaten Blitar. Staf Divisi Pengawasan dan Humas, Anggun Peni Palupiwati, menggelar Konsolidasi Demokrasi bersama pemuda Desa Ponggok pada Minggu (15/2/2026) pukul 19.00 WIB di Sehati Badminton Hall.
Kegiatan yang diikuti lima peserta tersebut membahas dua isu strategis, yakni Posko Aduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Posko Aduan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB). Forum diskusi berlangsung interaktif dengan fokus pada peran pemuda dalam menjaga akurasi data dan integritas proses demokrasi.
Anggun Peni Palupiwati menegaskan, keterlibatan generasi muda menjadi elemen penting dalam pengawasan berbasis partisipasi masyarakat. “Pemuda desa memiliki peran strategis dalam memastikan data pemilih di lingkungannya valid dan tidak terjadi pencatutan nama dalam data partai politik. Posko aduan ini hadir untuk memberi ruang pelaporan yang mudah dan transparan,” ujarnya.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki kewenangan melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu, termasuk pemutakhiran data pemilih. Sementara itu, pemutakhiran data kependudukan yang menjadi basis daftar pemilih juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menekankan pentingnya data yang akurat dan berkelanjutan.
Melalui konsolidasi ini, Bawaslu Kabupaten Blitar mendorong pemuda Desa Ponggok untuk aktif memanfaatkan posko aduan apabila menemukan ketidaksesuaian data, baik dalam daftar pemilih maupun data partai politik. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta membangun budaya demokrasi yang sehat menjelang Pemilu 2029.
Dengan pendekatan dialogis dan edukatif, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya merawat demokrasi dari tingkat desa, sekaligus memastikan pengawasan tidak hanya bersifat formal, tetapi juga melibatkan partisipasi nyata masyarakat.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar