Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Kabupaten Blitar Ajak Mahasiswa STIT Al Muslihuun Aktif Cegah Pelanggaran Pemilu
|
blitar.bawaslu.go.id — Peran mahasiswa dalam menjaga demokrasi kembali ditegaskan. Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar Konsolidasi Demokrasi bertema “Pengawasan Partisipatif dan Peran Mahasiswa dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu” bersama mahasiswa STIT Al Muslihuun Tlogo, Senin (23/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00–11.30 WIB di Kampus STIT Al Muslihuun Tlogo ini diikuti 30 mahasiswa, dengan narahubung Alfina Ainurohmah. Hadir sebagai narasumber, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi.
Dalam pemaparannya, Masrukin menekankan bahwa pengawasan partisipatif merupakan salah satu mandat penting Bawaslu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan kepemiluan. Menurutnya, demokrasi yang sehat tidak hanya bergantung pada penyelenggara, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat, termasuk mahasiswa sebagai kelompok intelektual dan agen perubahan sosial.
“Mahasiswa memiliki posisi strategis dalam mengawal proses pemilu dan pemilihan agar berjalan jujur dan adil. Peran kritis dan independen mahasiswa menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran,” ujarnya.
Materi pertama yang disampaikan berkaitan dengan konsep pengawasan partisipatif. Mahasiswa didorong untuk tidak hanya menjadi pemilih cerdas, tetapi juga pengawas aktif di lingkungan masing-masing. Bentuk partisipasi dapat dilakukan dengan melaporkan dugaan pelanggaran, menyebarkan edukasi kepemiluan, serta menolak praktik politik uang, kampanye hitam, dan penyalahgunaan isu SARA.
Pada sesi berikutnya, Masrukin menjelaskan mekanisme pencegahan dan penanganan pelanggaran pemilu. Ia memaparkan jenis-jenis pelanggaran, mulai dari pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, hingga dugaan tindak pidana pemilu. Mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai alur penanganan laporan di Bawaslu, termasuk syarat formil dan materil dalam pelaporan.
Dalam forum tersebut, turut disosialisasikan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu. Mahasiswa diperkenalkan dengan prosedur pelaporan, batas waktu penyampaian laporan, serta pentingnya kelengkapan bukti pendukung.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Blitar juga mengenalkan Posko Aduan Masyarakat terkait data pemilih dan isu kepemiluan. Posko ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, koreksi data pemilih, maupun aduan lainnya yang berkaitan dengan hak konstitusional warga negara dalam pemilu.
Masrukin berharap, melalui kegiatan konsolidasi demokrasi ini, mahasiswa STIT Al Muslihuun Tlogo dapat menjadi mitra strategis Bawaslu dalam memperkuat pengawasan partisipatif di Kabupaten Blitar.
“Demokrasi tidak boleh hanya menjadi agenda lima tahunan. Ia harus dijaga bersama, diawasi bersama, dan diperjuangkan bersama,” tegasnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif, di mana mahasiswa aktif mengajukan pertanyaan seputar praktik pelanggaran di lapangan dan peran kampus dalam membangun budaya demokrasi yang berintegritas.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar