Ketua Bawaslu Blitar Sebut Tiga Alasan Penting di Balik Rakernis Pendampingan Hukum untuk Panwascam
|
blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar Rapat Kerja Teknis Pendampingan Hukum Pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota, Wakil Walikota Tahun 2024, Senin 29 Juli 2024 di Hall Ayam Bakar Bu Mamik.
Rakernis ini diikuti oleh 66 panwaslu kecamatan se-Kabupaten Blitar, dan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria.
Dimulai pukul 08.00, rakernis menghadirkan dua narasumber, yakni Obet Riawan, S.H., M.H., kepala seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dan Purnomo Satriyo Pringgodigdo, S.H., M.H. dari Pringgodigdo Institute.
Saat membuka rakernis, ketua bawaslu Kabupaten Blitar mengungkapkan tiga alasan pentingnya rakernis ini digelar dan diikuti dengan serius oleh seluruh pengawas pemilihan di tingkat kecamatan
"Dari 66 komisioner panwaslu kecamatan 7 orang berlatar belakang pendidikan hukum, perlu rakernis untuk memaknai undang undang sesuai kajian hukum yang berlaku. Untuk itu kami hadirkan narasumber yang mumpungi dalam bidang hukum agar kita semua dapat belajar bersama," kata Ida.
Selanjutya, Ida menambahkan, masa kerja panwaslu kecamatan hanya 8 bulan, sangat pendek untuk belajar undang undang perbawaslu pkpu.
"Maka mau tidak mau, paham tidak paham harus berinteraksi adaptasi untuk melakukan pengawasan dengan landasan hukum yang ada. Jika ada yang merasa belum menguasai, terus belajar dan diskusi terbuka dengan rekan atau pimpinan," imbuh Ida.
Alasan ketiga, yakni sesuai dengan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan, tugas HPPH penyusunan analisis dan kajian hukum. Artinya panwaslu kecamatan harus bisa menganalisa undang undang, pasal, aturan.
"Karena kita semua bekerja secara kolektif kolegial, maka semua harus bisa memahami soal aturan dan undang undang sesuai hukum yang berlaku," tandas Ida.
Dalam rakernis tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Nikmatus Sholihah memandu diskusi dengan dua narasumber yang mampu memberi wawasan mendalam dan bekal bagi Panwaslu Kecamatan dalam pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar