Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Akurasi Data, Bawaslu Blitar Evaluasi PDPB Triwulan II dan Perkuat Sinergi Pengawasan

rapat eval pdpb

Masa non tahapan, bukan berarti Bawaslu tidak ada pekerjaan. Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Jumat, 8 Agustus 2025.

blitar.bawaslu.go.id — Masa non tahapan, bukan berarti Bawaslu tidak ada pekerjaan. Komitmen Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi tetap dilakukan dengan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2025. 

Pada awal pekan Agustus, Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Jumat, 8 Agustus 2025. 

Kegiatan ini digelar sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap hak pilih warga yang merupakan elemen vital dalam setiap proses pemilu dan pemilihan.

Rapat evaluasi dipimpin oleh Jaka Wandira, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Blitar selaku penanggung jawab timfas. Turut hadir Masrukin, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar yang juga bertindak sebagai pengarah Tim Fasilitasi Pengawasan PDPB.

Dalam forum internal ini, Tim Fasilitasi memaparkan hasil kerja lapangan dan koordinasi intensif yang telah dilakukan selama bulan Juli.

Uji petik serta pengawasan langsung telah dilakukan di 11 desa/kelurahan tersebar di berbagai kecamatan Kabupaten Blitar. Yakni, Desa Pojok Kecamatan Garum, Desa Pojok Kecamatan Ponggok, Desa Banggle Kecamaan Kanigoro, Desa Papungan Kecamatan Kanigoro, Desa Pasirharjo Kecamatan Talun, Desa Tumpang Kecamatan Talun, Kelurahan Togogan Kecamatan Srengat, Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon, Desa Pandanarum Kecamatan Sutojayan, Kelurahan Satreyan Kecamatan Sutojayan, Desa Kaligambir Kecamatan panggungrejo.

Lebih lanjut, Bawaslu juga menjalin koordinasi lintas sektor guna memastikan akurasi dan validitas data pemilih. 

Stakeholder yang telah diajak berkolaborasi antara lain Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Blitar, Kodim 0808, Polres Blitar dan Polres Blitar Kota, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hingga Kementerian Agama Kabupaten Blitar.

Salah satu fokus koordinasi adalah menyangkut data pemilih berstatus MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), baik meninggal dunia, pindah domisili, juga dari unsur TNI/Polri, serta penduduk yang telah menikah di bawah usia yang diatur undang-undang.

"Tak hanya menilai kinerja dan pencapaian, rapat ini juga menginventarisasi berbagai kendala lapangan yang dihadapi jajaran pengawas saat melakukan pengawasan PDPB," kata Jaka. 

Dalam konteks pencegahan pelanggaran, sinergi dan komunikasi aktif dengan berbagai pihak dinilai krusial untuk memastikan tidak ada satu pun warga yang kehilangan hak konstitusionalnya dalam pemilu dan pemilihan.

Rapat juga menyinggung rencana program Literasi Demokrasi di Sekolah-sekolah, yang saat ini masih menunggu arahan teknis lebih lanjut dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur. 

Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman generasi muda tentang pentingnya hak pilih serta integritas dalam proses demokrasi.

Rapat evaluasi akan dilakukan secara berkala, demi memastikan setiap suara rakyat terdaftar dan terdengar, pengawasan terhadap data pemilih adalah fondasi yang tak boleh diabaikan.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar