Lompat ke isi utama

Berita

Jumlah Pemilih Dibatasi, TPS Membengkak, Tenaga Pengawas Bertambah

  blitar.bawaslu.go.id – Sesuai dengan aturan yang ada, Pilkada di masa pandemi covid 19 ini akan dilaksanakan dengan berbagai penyesuaian. Salah satunya pembatasan jumlah pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS). Praktis, jumlah TPS akan membengkak. Dampaknya, tenaga penyelenggara dan pengawas di TPS bertambah. Untuk TPS, sebelumnya bisa menampung maksimal 800 pemilih. Namun, karena ada pembatasan sosial di masyarakat maka maksimal jumlah pemilih per TPS sejumlah 500. Dengan begitu, tidak hanya jumlah TPS membengkak, namun dari segi penyelenggara, pengawas, sarana dan prasarana bertambah. Dan semuanya harus beracuan pada protokol pencegahan covid 19. Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Moh. Amin menandaskan sudah menjadi konsekuensi dan komitmen bersama untuk menyukseskan hajatan besar demokrasi di daerah. Meskipun di dalam kondisi pandemi covid 19 yang belum mereda. “Dilanjutkannya Pilkada telah menjadi kesepakatan politik. Dan semua pihak telah berkomitmen untuk bisa melaksanakan tugas dengan baik,” kata Amin, di sela kunjungannya di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, Kamis (11/6/2020). Artinya, komitmen tersebut tidak hanya pada lingkup pelaksanaan tugas namun juga pada segi anggaran. Amin mengungkapkan, Bawaslu telah memandatkan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk melakukan restrukturisasi anggaran. Sehingga diharapkan nilai NPHD tidak berubah, namun pos-pos yang dipandang tidak urgent bisa dialihkan ke pos lainnya. “Misalnya rakor tatap muka. Di masa seperti sekarang ini (wabah korona, red), maka harus dikurangi. Sehingga, itu bisa memberikan tambahan pos lainnya yang lebih penting,” kata Amin. (ridha/humas)
Tag
Berita