Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Integritas, Pejabat Bawaslu Isi LHKPN

PASURUAN -  blitar.bawaslu.go.id – Untuk menjaga integritas lembaga dan sebagai wujud kepatuhan kepada negara, pejabat di lingkungan Bawaslu Kabupaten Blitar waijb mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Moh Amin dalam giat Rapat Kerja Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Wajib Lapor di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, di Baobab Safari Resort, Prigen, Pasuruan. Dalam giat yang berlangsung pada Senin (2/3/2020) hingga Rabu (4/3/2020) ini, seluruh jajaran pejabat di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/ Kota wajib mengisi LHKPN. Moh. Amin menyatakan, pengisian LHKPN harus dilakukan dan selesai selama tiga hari ini. “Pengisian LHKPN harus selesai seratus persen. Dan harus diisi seluruh komisioner Bawaslu kabupaten/kota,” tegasnya. Kepala sekretariat Bawaslu Jawa Timur Sapni Syahril menargetkan pejabat di lingkungan Bawaslu Jawa Timur 100 persen lapor dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Baginya, secara kelembagaan, Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan Pemilu, namun juga kepatuhan dalam LHKPN. “Laporan dari pusat, hingga sekarang baru sekitar 80 persen yang masuk ke Bawaslu RI. Kita targetkan 100 persen lapor dalam LHKPN”, ungkapnya di hadapan pejabat di lingkungan Bawaslu se-Jawa Timur. Selain LHKPN, Sapni juga mengingatkan tentang Laporan Harta Kekayaan Apatur Sipil Negara (LHKASN). “LHKASN juga menjadi target kita untuk menunjukkan kepatuhan kepada negara. Begitu juga dengan pelaporan pajak yang tertuang pada SPT Tahunan yang terakhir disetorkan tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Kita harus selesaikan pelaporan LHKPN ini hingga di atas 80 persen bahkan harus 100 persen,” tambahnya. Eka Rahmawati, koordinator divisi organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur menambahkan, mengisi laporan harta kekayaan menjadi kewajiban bagi seluruh penyelenggara negara. Tidak terkecuali jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia. Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi tanggung jawab masing-masing individu. “Saya berharap agar seluruh komisioner Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur bisa menyelesaikan pengisian LHKPN. Pengisian LHKPN bisa dilakukan selama kegiatan ini,” jelasnya. Koordinator Divisi Humas Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nur Elya Anggraini menambahkan, setelah dinyatakan lengkap oleh KPK, LHKPN bisa disampaikan kepada publik. Bisa diunggah di laman web milik Bawaslu kabupaten/kota. “Sebagai bagian dari informasi publik, LHKPN harus disampaikan kepada publik,” tegas komisioner kelahiran Bangkalan tersebut di hadapan peserta rapat. Rapat kerja pengisian LHKPN dilaksanakan selama tiga hari, 2 – 4 Maret 2020 di Prigen, Kabupaten Pasuruan. Seluruh komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur hingga Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur hadir. Termasuk Bawaslu Kabupaten Blitar, Ketua dan Anggota seluruhnya hadir. “Sesuai dengan arahan dan aturan yang ada, kami mengisi LHKPN sebagai wujud kepatuhan terhadap negara,” tandas Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin. (ridha/humas)
Tag
Berita