Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Pengukuhan Pulau Antipolitik Uang Pertama di Jatim

blitar.bawaslu.go.id - Pengukuhan Pulau Gili Iyang menjadi Pulau Anti politik uang telah diresmikan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jumat (30/10/2020). Pengukuhan disaksikan kepala desa setempat, Danramil, serta Polsek Kecamatan Dungkek. Acara tersebut dihadiri masyarakat Gili Iyang yang terdiri dari dua desa yaitu Desa Bancamara dan Desa Banraas, masing-masing dari unsur  tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda. Dipilihnya Pulau Gili Iyang menjadi pulau anti money politik karena pulau tersebut menjadi destinasi wisata kesehatan di Kabupaten Sumenep dengan kadar oksigen berkisar 3,4 persen hingga 4,8 persen di atas normal.   Pengukuhan dikonsep dengan Sosialisasi pengawasan partisipatif dan pengukuhan pulau anti politik uang dalam pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep. "Ini pengukuhan pulau anti politik uang pertama kali di Indonesia, sebelumnya hanya bertajuk kampung dan desa," kata Amin, ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Kegiatan kian semarak dengan penampilan seni Mancak Saramaan. Sebuah pencak silat tradisional khas Gili Iyang dengan iringan musik Saramaan. Selanjutnya Moh. Amin mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda di Pulau Gili Iyang bersama-sama melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pilkada, termasuk juga menolak politik uang karena Pulau Gili Iyang adalah Pulau yang Anti Politik uang bukan antri politik uang. “Mari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda jangan hanya datang ke TPS (tempat pemungutan suara), tetapi turut serta mengawasi apabila dalam tahapan pilkada melanggar aturan, silahkan laporkan ke Pengawas Desa, ke Panwascam dan ke Bawaslu Sumenep,” ujarnya. Larangan Politik uang tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, bahwa pemberi dan penerima  politik uang dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam giat ini, dari Bawaslu Kabupaten Blitar hadir Kordiv PHL Priya Hari Santosa dan Kordiv OSDM Nur Ida Fitria. (humas)  
Tag
Berita