Hukuman Pidana Intai Calon Independen Jika Palsukan KTP
|
blitar.bawaslu.go.id- Hingga hari ketiga tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 di KPU Kabupaten Blitar, belum ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan dokumen. Jumlah minimal dukungan pasangan bakal calon perseorangan untuk bisa ikut dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 sebanyak 70.788.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengatakan, tahapan ini dibuka selama lima hari. Mulai dari Rabu (19/2/2020) sampai dengan Minggu (23/2/2020) mendatang. Dari hasil pengawasan, pada Kamis (20/2/2020), ada liaison officer (LO) atau penghubung yang mendatangi kantor KPU Kabupaten Blitar untuk mengkonsultasikan terkait jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan. “LO terkait menyampaikan jika saat ini jumlah dukungan sekitar 30 ribuan. Sehingga kedatangan mereka ke KPU untuk menanyakan apakah ada perpanjangan waktu. Dan oleh KPU disampaikan tidak ada perpanjangan,” kata Hakam.
Pria yang juga koordinator divisi hukum, hubungan masyarakat, dan hubungan antarlembaga ini menambahkan, pihaknya akan mengawasi secara melekat tahapan yang ada di KPU. Dia juga mengingatkan kepada kandidat calon independen untuk Pilbup Blitar agar tidak bermain-main dengan persyaratan dukungan. Pasalnya, jika terbukti melakukan pemalsuan dukungan KTP, maka terancam pasal pidana.
Hakam mengatakan, berdasarkan pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan, bakal calon perseorangan terancam penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. “Di samping itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta,” lanjut mantan wartawan ini.
Tak hanya dijerat UU Pilkada, pelaku juga bisa dijerat pemalsuan dokumen KTP yang dijelaskan dalam Pasal 185 UU No 1 Tahun 2015,” Bunyinya, setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati dan calon walikota dan calon wakil wali kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 tahun dan paling lama 36 tahun dan denda Rp 12 juta dan paling banyak Rp 36 juta.
“Jika terbukti palsukan dukungan KTP, calon independen terancam dua pasal tersebut,” tegas Hakam.
Untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan dukungan, lanjut Hakam, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara melekat terhadap penyelenggara Pemilu.
“Artinya teman-teman KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Pada tahapan verfak ini, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara melekat, agar dalam proses nanti tidak melenceng atau keluar dari aturan,” katanya.
Hakam menambahkan, apabila ada warga yang merasa dirugikan kemudian melaporkan, bisa saja bakal calon independen dikenakan pasal dugaan pemalsuan dokumen dan unsur pidana. (ridha/humas)
Tag
Berita